
Ada yang menarik dari persidangan perdana kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie. Di mana, istri mantan Wakapolri, Komjen (purn) Pol Adang Daradjatun tersebut mengingat data dirinya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko. Padahal, sebelumnya, dokter pribadi Nunun mendiagnosa dia mengidap sakit lupa atau dimensia mengarah ke alzeimer.
Nunun membenarkan identitasnya, seperti nama terdakwa, tempat tanggal lahir, alamat tinggal, pekerjaan hingga jenis kelamin terdakwa. Sebagaimana, ditanyakan oleh hakim Sudjatmiko.
“Betul yang Mulia,” jawab Nunun saat Sudjatmiko membacakan data pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3).
Bahkan, Nunun sesekali menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan jawaban siap.
Seperti diketahui, Nunun Nurbaetie terancam pidana lima tahun penjara. Sebab, didakwa melakukan gratifikasi dan memberikan travel cheque (cek perjalanan) Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo untuk diberikan kepada perwakilan dari empat fraksi di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Dengan maksud, memenangkan Miranda Swaray Gultom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.
“Nunun pada Juni 2004 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat memberi sesuatu, yaitu Travel Cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 20,850 miliar kepada Arie Malangjudo dari bagian total 480 TC BII senilai Rp 24 miliar kepada Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Endin EJ Soefihara dari Fraksi PPP, Dudhie Makmun Murod dari Fraksi PDI-P dan Udju Djuhaeri selaku Fraki TNI/Polri,” kata Jaksa Andi Suharlis saat membacakan dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3)
This post was submitted by SP / IM.

