
LIMA tahun penjara mengancam Nunun Nurbaetie. Karena isteri mantan Wakapolri Komjen Pur Adang Daradjatun didakwa telah melakukan suap kepada sejumlah anggota dewan untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh M Rum, mendakwa Nunun dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
“Suap tersebut dialirkan Nunun melalui bekas anak buahnya, Ari Malangjudo. Selanjutnya, dialirkan melalui Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara,” kata Rum d Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).
Menurut jaksa, Nunun didakwa memberikan suap senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu.
Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, menanyakan kepada terdakwa Nunun untuk melakukan eksepsi atau tidak terhadap dakwaan jaksa tersebut.
Terdakwa Nunun Nurbaetie mengaku telah memahami isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Secara garis besarnya saya mengerti,” ujar Nunun yang saat itu mengenakan baju batik coklat dan dipadukan dengan kerudungnya.
Selain itu, Nunun pun tidak keberatan bila persidangan langsung dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi. “Kita tidak akan mengajukan eksepsi,” kata Nunun, melalui kuasa hukumnya Mulyaharja.
Dan pada kesempatan itu Mulyaharja meminta majelis hakim untuk mengizinkan terdakwa menjalani rawat jalan. “Kalau boleh, kami minta rawat jalan. Ini kami berikan rekam medik,” ujarnya.
Mulya mengatakan permintaan itu sengaja disampaikan lantaran tidak ingin kejadian pingsan seperti yang pernah terjadi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali terulang.
“Yang terpenting adalah kesehatan Ibu Nunun bisa kuat sampai akhir,” kata Mulya.
Selain rawat jalan, kubu Nunun pun meminta agar disuntik. “Terdakwa ini perlu disuntik karena duduk sebentar saja sudah mulai vertigo,” kata Mulyaharja.
Ketua majelis hakim, Sudjatmiko, akhirnya mengizinkan Nunun melakukan cek kesehatan dan segera dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu.
Kemudian memutuskan bahwa sidang lanjutan akan digelar Rabu (7/3) pekan depan pada pukul 13.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
This post was submitted by WK ./ IM.


KAPAN DOKTER SPESIALIS YG MENGELUARKAN SURAT SAKIT PALSU TENTANG NUNUN, DISERET KE DEPAN PENGADILAN?