
TOKYO, – Parlemen Jepang memberlakukan sebuah undang-undang yang memangkas gaji pegawai negeri lebih dari 7 persen selama 2 tahun untuk mengumpulkan dana guna membangun kembali kawasan-kawasan yang tertimpa bencana 11 Maret.
Berdasarkan undang-undang tersebut yang disahkan Majelis Tinggi hari ini, pemerintah akan memangkas gaji pegawai negeri rata-rata 0,23 persen mulai bulan April tahun lalu, sesuai rekomendasi Otoritas Kepegawaian Nasional. Tetapi angka pemangkasan rata-rata tersebut akan menjadi 7,8 persen dalam masa 2 tahun mulai April tahun ini.
Gaji perdana menteri dipangkas 30 persen, gaji menteri kabinet dan wakil senior menteri sebesar 20 persen, dan gaji sekretaris parlemen 10 persen.
Pemerintah berencana menggunakan dana lebih dari 7 milyar dolar yang diperoleh melalui undang-undang ini bagi pembangunan kembali kawasan-kawasan yang tertimpa bencana.
This post was submitted by PR / IM.

