
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor KPK, Jakarta pada Kamis (23/2).
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut diakui oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam rangka pembuatan nota kesepahaman antar dua lembaga penegak hukum tersebut.
“Kami bersama-sama dengan Kejagung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuat rapat koordinasi dan membuat nota kesepahaman,” kata Bambang saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/2).
Namun, Bambang mengakui dalam rapat tersebut juga dibahas hal-hal yang bersifat khusus, yaitu terkait kasus korupsi. Di mana, terjadi kesepakatan antara KPK dan Kejagung terkait penanganan empat perkara besar.
“Ada sekitar empat perkara besar yang berisi beberapa kasus. Kemudian, disepakati Kejagung akan tangani subjek hukum yang menyangkut pegawai negeri dari perkara tersebut. Sementara KPK akan menangani yang menyangkut korporasi, pengendalinya,  dan penyedia barang dan jasa,” jelas Bambang.
Empat perkara tersebut adalah perkara pengadaan alat bantu laboratorium di beberapa universitas, perkara mengenai vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pengadaan laboratorium di madrasah di Kementerian Agama (Kemenag) dan kasus rumah sakit riset.
Bambang berdalih, kesepakatan pembagian penanganan empat perkara besar tersebut dilakukan karena KPK ingin lebih efisien dan efektif. Dan juga dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki oleh KPK terhadap dua lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian
“Dalam empat perkara itu banyak kasus-kasusnya. Jadi, ada cukup banyak,” ujar Bambang.
Sementara itu, Jampidsus, Andhi Nirwanto mengatakan, supaya publik tidak perlu khawatir jika beberapa perkara KPK ditangani oleh Kejagung. Sebab, tujuan supaya lebih efisien dalam menangani perkara korupsi.
“Terkait kekhawatiran dengan adanya nota kesepahaman ini, jangan-jangan akan bocor, kami tidak ke sana. Justru dengan adanya koordinasi ini, kita akan berbagi informasi. Sehingga, tujuannya akan lebih efisien dalam menangani perkara korupsi,” kata Andhi saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/2).
Oleh karena itu, Andhi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan penanganan kasus-kasus dari empat perkara yang ditangani oleh Kejagung.
Seperti diketahui, KPK sempat merilis tujuh kasus korupsi yang diduga ada kaitannya dengan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Tetapi, kasus-kasus itu masih dalam penyelidikan oleh KPK.
Kasus tersebut, antara lain kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter spesialis di Rumah Sakit (RS) pendidikan dan rujukan.
Kedua, kasus Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) pada Departemen Kesehatan tahun 2009 dengan nilai proyek Rp 490 miliar. Ketiga, kasus pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi vaksin flu buru pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan tahun 2008-2010. Dengan total nilai proyek Rp 1,3 triliun.
Keempat, kasus pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tahun 2010. Kelima, kasus pengadaan laboratorium beserta mebel di Universitas Sriwijaya, Palembang tahun 2010.
Keenam, kasus pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan bidang ilmu di Universitas Soedirman, Purwokerto tahun 2010. Ketujuh, kasus pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Banten.
Kemudian, diketahui Kejagung juga tengah menyelidiki kasus pengadaan peralatan laboratorium di UNJ tahun 2010. Bahkan, Kejagung telah menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan lebih dahulu dibandingkan KPK
This post was submitted by SP / IM.

