Remisi Koruptor Tetap Dibatasi, DPR Meradang

Posted on February 14 2012 by Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam / V V

Komisi III DPR merasa dianggap angin lalu. Siang ini interpelasi didaftarkan.

Telah dua bulan berlalu sejak rapat kerja terakhir di mana Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengkaji kembali kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat atas narapidana kasus korupsi dan terorisme. Namun rupanya Menteri Amir tetap memilih menjalankan kebijakan itu.

Aboe Bakar dari Partai Keadilan Sejahtera menagih hasil rapat pada 7 dan 14 Desember 2011 itu. “Kalau tidak ada kejelasan juga, kami akan ambil sikap,” katanya dalam rapat kerja, Senin 13 Februari 2012.

Trimedya Panjaitan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan, jawaban Menteri sebenarnya sudah ada secara tertulis. Dia merujuk ke halaman 22 penjelasan tertulis Menteri Hukum yang menyatakan, meski ada resistensi terhadap kebijakan, akan tetap menerapkan pembatasan sebagai wujud semangat pemberantasan korupsi.

“Padahal Komisi III dan Komnas HAM setuju telah terjadi pelanggaran HAM atas kebijakan tersebut. Alasan yang dikemukakan Komisi III tidak dicari-cari,” kata Trimedya. “Kami melihat Kementerian tetap melaksanakan kekuatannya melakukan moratorium.”

Bambang Soesatyo dari Golkar juga ikut mendukung apa yang disampaikan Trimedya bahwa rapat tak perlu dilanjutkan. “Kita sudah tahu Menteri tetap akan melaksanakan moratorium,” kata Bambang. “Ini sama saja Pak Menteri memaksa Presiden melanggar sumpah jabatan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan peraturan-peraturan pemerintah di bawahnya.”

Politikus Demokrat Saan Mustopa lalu meluruskan hasil rapat terdahulu. Saan yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat itu menyatakan, ada dua opsi dalam rapat terdahulu.

“Pertama, itu mencabut kebijakan tersebut atau kedua, mengkaji ulang. Tapi kemudian akhirnya kita bersepakat memberikan kesempatan pada Menkum untuk mengkaji ulang. Itulah yang akan disampaikan Beliau hari ini, hasil kaji ulang ini,” katanya.

Pimpinan sidang Nasir Djamil kemudian memberikan kesempatan pada Amir menjelaskan. Amir menjelaskan, rapat 7 dan 14 Desember merekomendasikan kementeriannya untuk mengkaji ulang remisi dan bebas bersyarat. Namun, kata Amir, ada yang mendaftarkan gugatan atas kebijakan Kementerian itu di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Mereka pihak-pihak yang dirugikan SK tersebut,” kata Amir. Sidang ini masih berjalan.”

“Pengadilan Tata Usaha Negara yang sedang memeriksa apakah kebijakan itu benar atau keliru, kami berharap segera ada hasilnya. Dengan latar belakang adanya gugatan di PTUN itu, yang menyebabkan saya membuat kajian. Intisari kajian ini nanti akan saya serahkan ke Dewan,” kata Amir.

Amir pun menyatakan, “Akan patuh pada hasil PTUN. Saya siap apa pun keputusannya, tidak akan banding.”

Tapi, Amir menyampaikan, selain menunggu PTUN, Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi internasional bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus diperlakukan berbeda. “Ini hukum positif kita. Kita mempunyai hukum positif itu, yang mungkin tidak sejalan dengan aspirasi teman-teman,” ujarnya.

Amir juga menyatakan SK soal moratorium juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Interpelasi digulirkan

Mendengar penjelasan Amir, politikus Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani menyatakan tidak ada hal baru yang diungkapkan mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu. Moratorium remisi atas koruptor, kata Yani, jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Korupsi, dan PP 28 tahun 2006.

“Oleh karena itu, menurut saya, gugatan ke PTUN itu sifatnya hanya personal karena orang itu merasa haknya dilanggar. Tapi silakan saja hak itu berjalan, tapi Fraksi PPP menyatakan kebijakan yang sudah diambil Menteri ini bertentangan dengan UU dan PP. Mohon kita sepaham agar diajukan interpelasi,” kata Yani.

Politikus Golkar Bambang Soesatyo langsung menyambut. “Ada yang janggal dari penjelasan Pak Menteri. Pertama, menyatakan menunggu hasil gugatan di PTUN dan jika penggugat menang, tidak akan banding. Meskinya, kalau Menteri merasa benar, ini harusnya terus dikejar. Saya merasa ini kebijakan yang setengah hati,” kata Bambang.

Karena itu, Bambang menyatakan, sebagaimana PPP dan PDIP, Fraksi Golkar juga setuju mengajukan hak interpelasi DPR terkait kebijakan ini. “Kami tetap pada pendirian untuk menyampikan interpelasi siang ini pukul 14.00 ke pimpinan DPR. Kami tunggu fraksi-fraksi lain.”

Politikus PKS Aboe Bakar menyatakan kecewa dengan penjelasan Menteri. “Sudah panjang waktu yang diberikan sampai sekarang, tapi ini dianggap seperti angin lalu saja. Saya tegaskan, PKS mendukung kebijakan yang memberi efek jera pada koruptor tapi kita sudah membahas, bahwa ini perlu ada peninjauan kembali. Mungkin ada abuse of power dan arogansi Kementerian Hukum dan HAM dan jajarannya,” kata Aboe Bakar.

Karena merasa tak dianggap itu, Aboe Bakar melihat “Ini bentuk pelecehan pada Komisi III dan DPR. Diskusi panjang kita sampai sekarang dianggap angin lalu. Saya melihat tidak ada keseriusan menteri mem-follow up hasil pembicaran. Saya setuju ini ke arah interpelasi,” katanya.

This post was submitted by Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam / V V.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply