
Pemerintah Republik Indonesia ternyata tidak jujur menjelaskan ke publik perihal dari mana dana membeli pesawat kepresidenan seharga US$ 58,6 juta atau Rp 525,91 miliar
kepada Boeing Company.
Dalam jumpa pers, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Lambock V Nahattands mengatakan, dana untuk melunasi pesawat tersebut seluruhnya berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tanpa menggunakan pinjaman luar negeri.
Uchok Sky Khadafi dari FITRA di Jakarta, Jumat (10/2) pagi, mengatakan, pemerintah tidak jujur menjelaskan asal muasal dana pembelian pesawat itu. ”Dana itu benar dari APBN yang bersumber dari utang luar negeri juga,” katanya.
Uchok menyarankan Setneg membaca laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2010, Â yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dokumen bernama LHP-Opini halaman 136 dan halaman 130.
Di sana dijelaskan, kata dia, bagian Lancar Utang Luar Negeri sebesar Rp 46.967.144.953.748 terdiri dari bagian lancar utang luar negeri pada BA 999.01 (Pengelolaan Utang) sebesar di atas dan BA 999.08 (Belanja Lain-lain) sebesar Rp 92.000.000.000. yang terdapat pada Sekretariat Negara untuk pengadaan green aircraftpesawat kepresidenan yang akan dibayar pada 2011.
Utang jangka panjang luar negeri lainnya per 31 Desember 2010 dan 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp 25.726.322.825.757. Sebanyak Rp 30.047.323.267.503 merupakan utang dalam bentuk promissory notes terkait dengan penyertaan pemerintah kepada lembaga keuangan internasional, yang jatuh tempo/dibayar lebih dari satu tahun, sejak tanggal laporan sebesar Rp 25.387.026.825.756, dan utang jangka panjang luar negeri lainnya untuk pengadaan pesawat kepresidenan sebesar Rp 339.296.000.000 yang direncanakan akan dibayar pada 2012.
”Ini saja sudah jelas, pembelian pesawat itu dari utang luar negeri,” katanya.
This post was submitted by SP / IM.

