Percuma Paksa KPK Mempercepat atau Memperlambat Perkara

Posted on February 8 2012 by SP / IM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak bisa mempercepat atau memperlambat penanganan suatu kasus. Mengingat, semua didasarkan pada kemampuan KPK dalam menemukan alat bukti.

Termasuk, dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang kini menjerat mantan Wasekjen DPP Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Demikian dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menanggapi pidato Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tetapi, KPK menurut Johan Budi mengapreasiasi pidato yang disampaikan SBY tersebut. Sebab, itu menunjukkan bahwa Presiden RI masih percaya pada KPK.

“Perlu diapreasiasi bahwa presiden masih percaya pada KPK. Tetapi, tentunya proses hukum tidak bisa dipercepat dan diperlambat. Sebab, yang ada adalah kemampuan KPK mencari dua alat bukti yang ada,” ungkap Johan Budi saat dihubungi SP, Senin (6/2).

Namun, Johan Budi membantah jika dikatakan sikap KPK tersebut dikatakan sebagai bentuk pengabaian dari perkataan yang disampaikan oleh seorang presiden. Lebih lanjut, Johan Budi menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dikaitkan dengan proses politik, walaupun ada yang terkait di dalamnya.

Selain itu, Johan juga menegaskan bahwa yang diusut KPK adalah orang per orang dan bukan orang dalam artian menjadi bagian dari partai politik.

Seperti diketahui, dalam jumpa pers yang diadakan Minggu (5/2) di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, SBY menyampaikan bahwa dirinya masih percaya kepada KPK. Meskipun, beberapa kader partai yang diusungnya kini terlibat kasus hukum dan sedang ditangai oleh KPK.

“Menyangkut sedang diprosesnya sejumlah kader PD di KPK, saya percaya pada KPK untuk melaksanakan proses hukum secara adil, objektif dan tepat,” kata SBY

This post was submitted by SP / IM.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One Response to “Percuma Paksa KPK Mempercepat atau Memperlambat Perkara”

  1. maka, tingkatkan KUANTITAS & KUALITAS PENYELIDIK & PENYIDIK & PENUNTUT & HAKIM di KPK berkemampuan ULTRA CERDAS & ULTRA KREDIBEL & ULTRA BERSIH KKN, karena dengan kualifikasi tersebut yang biasanya selesai 2 bulan, mereka kerjakan dalam 2 HARI…

Leave a Reply