Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, H Herman Deru SH MM, dengan tegas melarang masyarakat melakukan pembangunan masjid dengan dana yang berasal dari hasil meminta sumbangan di jalan.
Larangan tersebut ditegaskannya saat acara maulid Nabi Muhammad yang disertai dengan peresmian Masjid Jamik Al Ustman di Kampung Tiga Desa Nusabakti, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, Sumatera Selatan, Minggu (5/2/2012).
Menurut Deru, dengan meminta sumbangan di jalan, meskipun untuk kebaikan, sama halnya dengan merendahkan martabat umat Islam.
Selain itu, aksi meminta bantuan di jalan juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menurut Deru, sejak menjadi kepala daerah, dirinya dengan tegas mengharamkan segala bentuk aktivitas masyarakat meminta sumbangan di jalan raya.
“Tidak ada pengecualian. Dengan alasan apa pun, tetap saya haramkan meminta sumbangan di jalan. Bahkan untuk perbaikan rumah ibadah sekali pun. Jika ada masyarakat khususnya umat Islam yang meminta sumbangan di jalan dalam wilayah OKU Timur dengan alasan apa pun, maka saat itu juga akan dibubarkan,†tegasnya.
This post was submitted by WK ./ IM.






















sangat setuju dgn kebijakan bupati ogan
komerling hilir (OKI).Ngapain banyak mesjid dan cantik2 tapi kebanyakan hasil meminta-minta.TUHAN sudah memberikan modal yg cukup banyak utk membangun mesjid kepada umatnya.DIA telah memberi tangan,kaki, pikiran dan organ tubuh yg lain utk membangun mesjid.Namun umatnya menggunakan modal yg diberi TUHAN tersebut hanya bisa digunakan utk meminta-minta membangun mesjid.Tapi bupati – bupati yg lain juga mengikuti anda,agar umat islam agar lebih bermartabat.
setuju pak. meminta sumbangan dijalan raya gitu bisa mengganggu lalu lintas. blm jelas juga ntar uang sumbangannya lari kmn.