Mantan Terpidana kasus suap cek pelawat, Agus Condro mengatakan, yang mengetahui siapa penyandang dana atau sponsor  pemberian 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada

Agus Condro
26 Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 adalah pimpinan fraksi.
“Penyandang dana itu pimpinan yang tahu. Logikanya, pimpinan fraksi. Tjahjo Kumolo dab Panda Nababan yang tahu,” kata Agus Condro, Kamis (26/1).
Tetapi, Agus Condro, enggan merinci lebih lanjut mengenai penyandang dana tersebut. Walaupun, Agus tetap berharap dengan ditetapkannya Miranda Swaray Gultom, kasus yang pernah menjerat dirinya akan terbuka.
Sebelumnya, Agus Condro menyakini bahwa 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar berasal dari Miranda . Hal tersebut, diperkuat berdasarkan kesaksian Ketua Komisi IX periode 1999-2004 Zederik Emir Moeis di persidangan
This post was submitted by SP / IM.





















