
Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengakui menghubungi istrinya, Neneng Sri Wahyuni sewaktu masih ditahan di Rumah
Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dengan maksud, menanyakan seputar kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), di mana Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya menanyakan (soal PLTS) setelah dia (Neneng) jadi tersangka via telepon sewaktu masih di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok,” kata Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1).
Nazaruddin mengungkapkan dalam pembicaraan tersebut, Neneng bersumpah tidak mengetahui proyek PLTS tersebut. Tetapi, mengakui menerima lima buah cek untuk pengembalian hutang.
Menurut Nazaruddin, Neneng memang meminjamkan sejumlah uang kepada PT Berkah Alam Berlimpah. Dan kebetulan hutang tersebut dikembalikan dengan lima cek yang membuat Neneng menjadi tersangka dalam kasus PLTS.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Neneng sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. Dengan total nilai anggaran Rp 8,9 miliar, pada awal Agustus lalu.
Kemudian, telah resmi dicegah sejak 31 Mei 2011 oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Namun, karena keberadaannya tidak diketahui akhirnya KPK mengirimkan red notice kepada kepolisian pada tanggal 11 Agustus 2011. Dengan tujuan, supaya interpol membantu mencari Neneng.
Akhirnya, sejak tanggal 20 Agustus 2011, Neneng Sri Wahyuni resmi menjadi buronan interpol. Namanya, masuk ke dalam daftar pencarian orang dalam situs interpol.
Terakhir, Neneng diketahui pergi meninggalkan Kolombia menuju Malaysia sebelum kepolisian setempat menangkap Nazaruddin. Namun, keberadaan Direktur Keuangan Permai Grup ini sampai hari ini belum diketahui.
Dalam kasus PLTS, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker. Dimana, proyek pembangunan senilai Rp 8,9 miliar ini dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
Dalam surat dakwaan Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Di mana, Neneng dikatakan menggunakan bendera PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad. Sehingga, mendapatkan uang sebesar Rp 2.729.473.128. Dimana, kemudian dibagikan kepada beberapa orang yang terkait.
“PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad dipinjam bendera oleh Marisi Matondang dan dipergunakan oelh Mindo Rosalina Manulang (Rosa) atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni selaku pemilik PT Anugrah Nusantara,” kata jaksa Dwi Aries di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10).
Kemudian, uang tersebut diberikan kepada beberapa orang. Diantaranya, Timas Ginting mendapatkan Rp 77 juta dan 2.000 dolar Amerika. Hardy Benry Simbolon (Direktur PSPK pada P2MKT Depnakertrans) sebesar Rp 5 juta dan 10.000 dolar Amerika. Sigit Mustofa Nurudin (Ketua Panitia Pengadaan PLTS) sebesar Rp 10 juta dan 1.000 dolar Amerika.
Selanjutnya, diberikan juga kepada Agus Suwahyono (Anggota Panitia Pengadaan PLTS) sebesar Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar Amerika. Sunarko (Anggota Panitia Pengadaan PLTS) sebesar Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar Amerika. Arifin Ahmad (Dirut PT Alfindo Nuratama Perkasa) sejumlah Rp 40 juta. Dan Karmin Rasman Robert Sinurat (Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa) sejumlah Rp 2,5 juta.
This post was submitted by SP / IM.

