Semarang, 
Gara-gara saat bertugas mengawal pengisian uang ATM BCA tidak menggunakan perlengkapan layaknya mengawal barang rawan kejahatan. Anggota Sabhara Polres Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Bripka Eko S hanya menggunakan sandal jepit, tidak membawa senjata api dan tidak berseragam saat mobil pembawa uang untuk mengisi ATM BCA yang dikawalnya dirampok pada Jumat (6/1/2012) pukul 23.15 WIB.
Akibat kejaadian ini uang tunai sebesar Rp 2.4 miliar dilarikan setelah penjaga dan petugas dilumpuhkan kawanan perampok. Eko tak berdaya melawan perampok, karena saat kejadian dia tidak membawa peralatan semestinya. bahkan, telepon genggam milik Eko yang ditinggalkan di mobil juga dibawa kabur perampok.
Vonis dijatuhkan majelis Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang pada sidang tertutup di aula Polrestabes Semarang, Selasa (10/1/2012). Atas kesalahannya, Eko dikenai hukuman penjara 21 hari dan penundaan pangkat satu periode.
Seperti diberitkan sebelumnya, mobil pengisian ATM BCA di Semarang, Jawa Tengah dirampok dan uang tunai Rp 2.4 miliar di dalam mobil GrandMax berhasil dibawa kawanan perampokan 4 orang. Hasil penyelidikan internal di Polrestabes Semarang, Selasa (10/1/2012) menemukan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa itu.
Sejumlah kejanggalan itu juga diakui Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Pol Elan Subilan. Ada pun kejanggalan itu diantaranya waktu pengisian ATM dengan uang tunai besar salah karena sudah masuk tengah malam, yakni di atas pukul 22.00 lebih.
Petugas pengawalan yakni Bripka Eko S saat bertugas tidak membawa senjata api, baik pistol maupun senjata laras panjang sesuai standar pengawalan bank. Kemudian, saat bertugas Bripka Eko hanya mengenakan sandal jepit.
Yang lebih konyol lagi perampokan, telepon genggam Bripka Eko ditaruh di mobil yang dibawa kabur perampok. Akibatnya, dia tidak bisa cepat minta bantuan kepolisian yang lain.
This post was submitted by WK ./ IM.





















