Sikap Pemerintah Papua Nugini yang mengancam akan menarik duta besarnya di Indonesia dinilai berlebihan. Negara lain tidak bisa seenaknya menggertak Indonesia yang berhak menjaga kedaulatan wilayahnya sendiri. Pemerintah harus menjaga kehormatan Indonesia sebagai negara berdaulat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (7/1).
Keduanya menanggapi protes dan gertak Papua Nugini atas insiden dengan pesawat tempur TNI AU atas pesawat penumpang PNG yang melewati batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sikap perdana menteri Papua Nugini mengusir dubes RI dianggap berlebihan dan overacting,” kata Tubagus. Ia mengatakan, sudah menjadi tugas patroli penerbang-penerbang TNI AU untuk mendeteksi dan mengecek pesawat-pesawat yang melintas di wilayah dirgantara NKRI, apalagi pesawat itu dikategorikan sebagai pesawat “tidak dikenal” atau “ragu-ragu dikenal”.
Sementara itu, Tjahjo mengatakan, pemerintah jangan kalah gertak dari pejabat pemerintahan Papua Nugini atas langkah yang dilakukan TNI AU mengidentifikasi keberadaan pesawat. “PNG tidak bisa seenaknya menggertak Indonesia yang mana TNI AU berhak menjaga kedaulatan wilayah NKRI,” ujar Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR ini.
Terkait ancaman Papua Nugini akan menarik duta besarnya di Indonesia jika pemerintah tidak memberikan respons, kata Tjahjo, harus ada ancaman balik jika PNG benar akan mengusir dubes RI. “Kita usir juga dubes PNG di Indonesia. Ini menyangkut kedaulatan politik NKRI yang harus kita jaga martabatnya sebagai negara besar,” ujar Tjahjo.
Jumat (6/1) sore, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa telah memanggil Duta Besar Papua Nugini Peter Ilau untuk menjelaskan masalah intersepsi pesawat yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini Belden Namah saat melintasi wilayah RI pada 29 November 2011.
Kepada Ilau, Menlu menjelaskan masalah intersepsi yang disebabkan karena adanya permasalahan teknis dalam flight clearance pesawat yang dimaksud.
Langkah-langkah yang dilakukan Indonesia, dalam hal ini TNI AU, untuk melakukan intersepsi terhadap pesawat dimaksud telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan negara-negara lain pada umumnya.
Tindakan yang diambil Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah mengidentifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar. Duta Besar PNG di Indonesia menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan Menlu RI dan akan meneruskan pesan tersebut kepada pemerintahnya.
This post was submitted by Natalia Santi/Ruhut Ambarita / SH.





















