Kasus Gayus, Kuasa Hukum Keberatan dengan Pernyataan Oce Madril

Posted on January 7 2012 by SP / IM

Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates selaku kuasa hukum Gayus H Tambunan menyatakan perlu memberikan klarifikasi, bantahan sekaligus penjelasan (hak jawab) kepada masyarakat. Kuasa hukum menilai pendapat dari peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril dalam Harian Umum Suara Pembaruan edisi Jumat (6/1) sangat keliru, tidak sesuai fakta yang sebenarnya bahkan menyesatkan. Hal tersebut tertuang dalam surat yang diterima redaksi SP, di Jakarta, Sabtu (7/11).

“Hakim Pengadilan Tipikor jangan terpengaruh dengan tuntutan JPU. Kalau perlu hakim harus menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Gayus,” kata Oce Jumat (6/1) kemarin.   Berdasarkan surat yang diterima, kuasa hukum Gayus berpendapat secara hukum tidak ada satu kekuasaan pun yang dapat mempengaruhi independensi peradilan dan hakim dalam memutus suatu perkara. Hal demikian adalah prinsip utama dalam negara hukum.

“Pernyataan Oce tersebut jelas sangat keliru. Atas dasar apa Oce, yang bukan merupakan pihak di dalam persidangan Gayus, bahkan mungkin tidak mengikuti proses persidangan secara keseluruhan, dan juga tidak mengetahui fakta-fakta hukum apa saja yang terungkap di persidangan, namun dengan beraninya memberikan pernyataan yang menyesatkan, dengan menyatakan hakim harus menjatuhkan hukuman seumur hidup,” tuduh kuasa hukum Gayus.

Kuasa hukum berpendapat, Oce semestinya paham bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Sebuah vonis pengadilan adalah perwujudan keadilan, bukannya produk asal jadi, yang kalau tidak suka, dapat serta merta dilawan, dengan mengatakan “nanti juga bisa banding”.

Pernyataan Oce itu, jelas merupakan pernyataan yang tidak berdasarkan hukum dan keliru. “Bukannya berpikiran progresif, pernyataan Oce tersebut jelas telah menunjukkan kemundurannya dalam berpikir secara hukum. Bagaimana bisa, seorang yang mengaku mengerti hukum berpendapat “jatuhkan hukuman seumur hidup kepada Gayus, kan nanti juga dia bisa banding”.

Sebelumnya, Oce juga menyebut bahwa “Gayus itu sudah bikin geger negara”. Menurut tanggapan kuasa hukum. Justru pihak-pihak seperti Oce Madril inilah yang dapat membuat geger negara, karena memberikan pernyataan yang tidak berdasarkan hukum dan menyesatkan masyarakat, tanpa pertanggungjawaban.

Akibatnya, masyarakat menjadi keliru akibat terpengaruh pada pernyataannya yang salah tersebut.   Kuasa hukum menghimbau agar sebaiknya Oce belajar hukum lagi, untuk dapat lebih memahami tugas dan fungsi hakim di persidangan. Himbauan itu tidak terlepas dari pernyatan Oce yakni “Hakim juga dapat keluar dari ketentuan perundangan”.

“Alangkah berbahayanya bila dalam memutus suatu perkara, hakim bisa menentukan langkahnya sendiri, tanpa berdasarkan koridor hukum dan Undang-undang. Hukum akan menjadi sebuah tirani dan momok yang menakutkan bila dijalankan tidak pada koridornya. Oleh karena itu, hakim dalam menjalankan tugasnya, harus sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang (UU),” jelas kuasa hukum Gayus.

Terkait pernyataan Oce yang lain “Bahaya kalau Gayus dihukum ringan, harus ada efek jera”. Kuasa hukum Gayus beranggapan pemikiran Oce bahwa sebuah hukuman harus diberikan seberat-beratnya agar memberikan efek jera adalah pemikiran klasik alias kuno yang sudah ditinggalkan dalam pola berpikir bangsa modern. Tujuan dari penghukuman adalah untuk mendidik dan mengembalikan pihak yang dihukum pada kehidupan yang benar, bukannya dengan memberikan pembalasan, yang justru tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan. “Jelas pendapat Oce di atas adalah pemikiran keliru,” tegas kuasa hukum Gayus.

Kuasa hukum Gayus juga atau mungkin juga Penuntut Umum (JPU), sebagai pihak yang selalu mengikuti jalannya persidangan Gayus, tidak mengerti landasan berpikir Oce atas pernyataannya yang lain, yaitu “Tuntutan Gayus terlalu ringan. Ada ratusan milyar harta Gayus yang tidak dapat dijelaskan sumbernya”.

Bagaimana mungkin Oce yang bukan merupakan pihak di dalam persidangan, hanya asyik berkomentar di luar persidangan, dapat menyatakan tuntutan JPU terlalu ringan, sementara JPU sendiri yang selalu mengikuti persidangan, menyusun tuntutannya berdasarkan hal-hal yang dialaminya sendiri di dalam persidangan.

Belum lagi pernyataan Oce yang menyatakan “ada ratusan miliar harta Gayus yang tidak dapat dijelaskan sumbernya”. “Kami pun yang selalu hadir di dalam persidangan tidak pernah menemukan hal tersebut, termasuk di dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan JPU. Sepertinya hal tersebut hanyalah imajinasi Oce semata.

“Sebagai seorang yang berpendidikan, apalagi mengaku mengerti hukum, semestinya Oce sangat paham, bahwa setiap pernyataan yang disampaikan, haruslah berdasarkan hukum dan bukti, bukannya disampaikan secara asal-asalan, yang akibatnya dapat menyesatkan masyarakat,” klaim kuasa hukum Gayus.

Sebagai tambahan bagi Oce, bahwa di dalam persidangan Gayus, telah terungkap fakta-fakta hukum. Di antaranya, bahwa dakwaan yang menyatakan Gayus “menangani pajak tiga perusahaan besar” yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin, adalah tidak benar. Karena pada mulanya penyebutan nama ketiga perusahaan tersebut akibat iming-iming, permintaan, janji-janji dan tekanan dari Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana yang meminta agar Gayus, menyebutkan nama ketiga perusahaan tersebut,

untuk menjatuhkan Grup Perusahaan Bakrie (milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie), dengan imbalan akan dijadikan whistle blower, mendapat keringanan hukuman, mendapat perlakuan khusus/kenyamanan di dalam tahanan. “Karena menurut pengakuan Denny, dia diback-up oleh media massa. Dia akan melakukanmedia campaign,” jelas kuasa hukum Gayus.

Selanjutnya, bahwa Berita Acara (BAP) yang dijadikan dasar dakwaan dan tuntutan oleh JPU, sudah jauh-jauh hari dicabut oleh terdakwa, sehingga dakwaan tentang Gayus menangani tiga perusahaan besar/Grup Bakrie adalah tidak benar, tidak berdasar hukum, tidak didukung oleh bukti-bukti, dan saksi-saksi lainnya. “Dari 67 orang saksi, tidak satu pun yang mendukung dakwaan JPU, tentang tiga perusahaan besar tersebut. Bahkan dari 67 orang saksi tersebut, tidak satu pun yang dapat membuktikan uang yang ada pada Gayus berasal dari ketiga perusahaan tersebut,” papar kuasa hukum Gayus.

Kuasa hukum Gayus memperingatkan dengan tegas kepada Oce dan seluruh pihak-pihak yang ingin memberikan komentar, pendapat atau pernyataan terkait kasus klien kami, agar mendasarkan komentar, pendapat atau pernyataannya tersebut pada fakta, bukti dan aturan hukum yang jelas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Bukannya disampaikan dengan asal-asalan, yang pada akhirnya membuat situasi semakin keruh. Klien kami tidak akan segan-segan menempuh segala upaya hukum, termasuk pidana maupun perdata, terhadap setiap pihak yang memberikan komentar, pendapat atau pernyataan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas kuasa hukum Gayus.

This post was submitted by SP / IM.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply