Peneliti Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, tuntutan jaksa terhadap terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Tipikor
termasuk rendah. Di mana, Gayus dituntut hukuman penjara selama delapan tahun untuk empat perbuatan.
“Memang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) rendah. Sebab, terbukti dia (Gayus) menyuap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua Depok,” kata Donal kepada SP  di Jakarta, Jumat (6/1).
Perbuatan tersebut, lanjut Donal, seharusnya sudah cukup membuktikan bahwa tidak ada niat baik dari Gayus untuk memperbaiki kesalahannya. Mengingat, suap kepada petugas rutan tersebut dilakukan ketika proses hukum sedang berjalan.
Ditambah lagi, tegas Donal, Gayus dijerat dengan empat perbuatan berbeda, yang terkait dengan jumlah uang atau harta yang tidak sedikit. Oleh karena itu, seharusnya JPU berani menjatuhkan tuntutan yang lebih tinggi kepada Gayus. Mengingat, ancaman hukumannya
20 tahun penjara.
Donal menganggap ada kekeliruan pemahaman KUHP oleh penasihat hukum Gayus. Di mana, menyatakan bahwa seharusnya tuntutan terhadap Gayus nihil, karena sudah terjerat 20 tahun hukuman penjara yang telah berkekuatan hukum tetap dan hukuman penjara tiga tahun di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Dalam KUHP, jaksa memang tetap harus menuntut karena itu tugas mereka,” jelas Donal.
Walaupun, lanjut Donal, sudah ada putusan dalam kasus lain tetapi tidak berarti harus mengesampingkan perkara yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor. “Justru, akan menjadi tidak adil jika orang yang melakukan tindak pidana tetapi tidak dituntut,” ujar Donal.
Terkait hukuman untuk Gayus sendiri, Donal mengatakan bahwa hukuman yang akan diambil atau dijalani oleh mantan pegawai Ditjen Pajak adalah hukuman terberat ditambah satu pertiganya. Mengingat, ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
This post was submitted by SP / IM.





















