Hakim tunggal Rommel F Tampubolon memvonis AAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian.
Sontak vonis ini disambut teriakan kekecewaan dan makian dari ratusan pengunjung sidang yang memadati persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) kemarini, yang digelar sejak pukul 10.00 Wita.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa semua unsur dalam Pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalah.
“Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya,” kata Rommel F Tampubolon.
Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi tidak mengesampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL. Atas vonis ini, pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap
This post was submitted by WK ./ IM.





















