Hakim Tetap Vonis AAL Bersalah

Posted on January 5 2012 by WK ./ IM

Hakim tunggal Rommel F Tampubolon memvonis AAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian.

Sontak vonis ini disambut teriakan kekecewaan dan makian dari ratusan pengunjung sidang yang memadati persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) kemarini, yang digelar sejak pukul 10.00 Wita.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa semua unsur dalam Pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalah.

“Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya,” kata Rommel F Tampubolon.

Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi tidak mengesampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL. Atas vonis ini, pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap

This post was submitted by WK ./ IM.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply