
Kuasa hukum terdakwa suap Wisma Atlet M Nazaruddin telah mendapatkan informasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi untuk persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/1/2011).
Ketiga saksi itu, yakni Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris selaku pelaksana proyek.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, menyatakan pihaknya menunggu pengakuan Rosalina perihal dugaan keterlibatan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet ini. “Kita lihat saja nanti kesaksian dari Rosalina,” ujar Elza saat dihubungi, Minggu (1/1/2012).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa terima suap Rp 4,6 miliar dari Mohammad El Idris dalam rangka pemenangan PT DGI dalam tender proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Selama persidangan kasus Rosa dan Idris, saksi yang juga staf keuangan Grup Permai (perusahaan milik), Yulianis, dan Rosalina membenarkan aliran dana ke Senayan, khususnya kepada Angie dan Koster. Percakapan antara Rosa dan Angie lain yang terungkap di pengadilan, dan waktu itu dibenarkan Rosa mengenai aliran dana ke Angie dan Koster. Bahkan untuk membahas soal uang proyek ini, kedua wanita itu menggunakan istilah Semangka, Salak Bali, Apel Malang, Apel Washington, hingga pelumas.
Lebih jauh, Elza juga mengharapkan JPU KPK memperdengarkan rekaman percakapan Rosalina dan Angie di sidang Nazaruddin tersebut.”Bukti rekaman itu ada di KPK. Nanti kami mita jaksa untuk membuka rekaman itu. Masa’ kami yang buka? Kan enggak mungkin kami sadap hp (handphone/telepon genggam) orang,” ujarnya.
This post was submitted by Abdul Qodir/ trbnews .

