“Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib”

Posted on December 7 2011 by WK / IM

Pendidikan antikorupsi harus diajarkan di seluruh perguruan tinggi di Indonesiam, kata Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Dr Ir Usman Rianse.

“Pendidikan antikorupsi ini harus menjadi mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi,” kata Usman yang juga Rektor Universitas Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (5/12), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, generasi muda tidak cukup terselamatkan dari budaya korupsi hanya dari pendidikan budi pekerti, tetapi harus dibarengi dengan mata kuliah khusus.

“Inilah yang menjadi program dan komitmen utama saya, ketika mendapatkan kepercayaan dari seluruh rektor untuk menjadi ketua FRI 2012,” katanya.

Usman mengatakan, bukan hanya pendidikan antikorupsi, kalau perlu juga ada pendidikan antipencucian uang yang wajib di setiap perguruan tinggi.

Menurut dia, mata kuliah pendidikan antikorupsi harus diajarkan sejak awal 2012. “Saya sudah koordinasikan dengan seluruh rektor dan mereka menyetujui program ini,” kata Usman Rianse.

Mengenai hal ini, dia juga akan membicarakannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsin Abraham Samad.

This post was submitted by WK / IM.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

4 Responses to ““Antikorupsi Jadi Mata Kuliah Wajib””

  1. budaya anti korupsi HARUS DIMULAI DARI RUMAH, budaya TAAT HUKUM KEDUA ORANG TUA MENJADI PANUTANNYA…menurut ilmu psikologi pendidikan terbaik bagi anak adalah ketika berumur dibawah 7 tahun…MENGAPA TIDAK DIPROGRAM MENDIDIK ANAK-ANAK TK YANG BISA BERBALIK MENDIDIK KEDUA ORANG TUANYA…saya punya pengalaman KAMPANYE PARPOL KEPADA ANAK-ANAK, DAN TERNYATA ORANG TUANYA MEMILIH PARPOL SAYA…anak-anak diberi pelajaran TAAT HUKUM MELALUI BUDAYA NGANTRE BERIKUT MENYANYIKAN LAGU WAJIB : PADAMU NEGERI…menyanyi sampai bulu kuduk berdiri..

  2. di perguruan tinggi seharusnya diberikan KULIAH HUKUM DALAM PRAKTEK di dalamnya termasuk HUKUM ACARA PRDATA, KUKUM ACARA PIDANA, HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA…tentang hukum anti korupsi termasuk di dalam hukum pidana…dan yang tak kalah pentingnya BAGAIMANA CARA MEMBACA DAN MEMAHAMI SEBUAH UNDANG-UNDANG…

  3. m ucuk sdw says:

    Ini kan seperti fenomena P-4 jaman Orde Baru-latah, ikut angin kemana bertiup ! Pikirkan saja sampai matang kurikulum PT yg memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang. Para pendidik konsisten saja pada tujuan mulia nya saja-netral, jangan seperti dulu-berpolitik praktis dan mau di Golkar-kan

  4. Gunawan says:

    Memang watak harus dibentuk dari rumah tangga dan contoh masyarakat dimulai dari kecil. Pepatah Afrika" Diperlukan seluruh kampung untuk mendidik anak" Hanya kata2 dan nasihat2 dan hafalan2 ayat2 tidak akan berhasil tanpa contoh tindakan2 dari rumah maupun masyarakat. Rasa malu, kehormatan diri, kebanggaan akan tindakan kebaikan, kepahlawanan , pengorbanan untuk membela kebenaran, keberanian mengaku bila kilaf dan kesadaran akan kesalahan yang selalu dapat diubah dengan pembentukan watak yang disiplin. Kesadaran akan kelemahan manusia yang perlu dibentuk mengarahkan tindakan2 baik, terpuji, terhormat. Tidak ada manusia yang sempurna tetapi dengan tindak2an baik maka dapat belajar mencapai keselarasan watak, kesempurnaan keadilan dan kedewasaan pikiran. Pakailah emurahan hati dan menjaga martabat manusia..

Leave a Reply