Ketua MA: Silakan Sadap Hakim Brengsek

Posted on November 18 2011 by Eko Priliawito, Nur Eka Sukmawati / V V

Harifin Tumpa

KY tengah menyiapkan pembentukan nota kesepahaman dengan KPK dan Kepolisian.

Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, menantang Komisi Yudisial menggunakan kewenangan barunya meminta aparat penegak hukum menyadap hakim. Harifin mempersilakan hakim yang brengsek untuk disadap.

“Kalau ada hakim brengsek disadap, ditangkap ya silakan saja,” ujar Harifin di Gedung MA, Jakarta, Kamis 17 November 2011.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU KY yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI, telah memberikan beberapa kewenangan baru kepada KY. Salah satunya menyadap hakim dengan meminta bantuan aparat penegak hukum.

Untuk melaksanakan kewenangan itu, KY tengah menyiapkan pembentukan nota kesepahaman dengan KPK dan Kepolisian RI. Namun, Harifin mengaku MA tak perlu memberikan usulan apapun mengenai nota kesepahaman penyadapan hakim itu. “Tidak ada usulan,” ujarnya.

Harifin juga mengingatkan, bila tak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, sebaiknya KY jangan melakukan penyadapan apapun.  “Kalau nggak ada apa-apa disadap itu melanggar hak asasi,” tegasnya

This post was submitted by Eko Priliawito, Nur Eka Sukmawati / V V.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One Response to “Ketua MA: Silakan Sadap Hakim Brengsek”

  1. ketika guru, dosen, guru besar, polisi. jaksa, kakim KESEJAHTERAAN YANG WAJAR TIDAK DIPENUHI…DISITULAH MULAI NURANI-NYA TIDAK NORMAL…sangat sulit mengatakan BAHWA KITA-KITA INI SUDAH BERSIH SEMUA…

Leave a Reply