AS minta klarifikasi video penyiksaan di Papua

Posted on November 26 2010 by Yudi Rahmat

Jakarta – Amerika Serikat melalui duta besarnya Scot Marciel meminta klarifikasi pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan TNI di Papua kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.

“Mereka perlukan informasi ini untuk menjelaskan pada Washington,” ujar Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro usai menerima Dubes AS di kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (24/11).

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis hukuman 5-7 bulan penjara kepada empat anggota TNI yang terlibat penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya yang terekam dalam sebuah kamera.

Purnomo menjelaskan dalam pengambilan keputusan itu, majelis hakim dari Mahkamah Militer tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Keputusan tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, tindakan kekerasan itu bukan perintah dari komandan ataupun satuan, sehingga bukan sesuatu yang sistemik.

Kedua, tindakan tersebut masuk dalam kategori tindakan indisipliner, bukan dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ketiga, tidak ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut. “Saksi utama hanya dari video itu,” katanya.

Dalam pertemuan dengan Dubes AS tersebut, lanjut Purnomo juga dijelaskan pula tentang video kedua yang menunjukan adanya kekerasan terhadap warga Papua terutama pada bagian alat vitalnya. Gambar tersebut tidak ada kaitannya dengan video yang pelakunya sudah mendapatkan vonis tersebut.

“Kita sudah cek ke Mabes TNI dan pihak terkait dan pakar IT, ini dua gambar yang berbeda. Video kedua kita tidak tahu diambilnya dimana. yang melakukan itu tidak jelas apakah itu oleh militer atau bukan, seragamnya tidak jelas,” ujarnya

Namun,  Purnomo  mempersilahkan jika pihak Amerika Serikat atau siapa pun mempunyai data-data atau informasi baru, pihaknya menerima masukan apapun. Sampai saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan apakah video kedua itu merupakan rekayasa atau benar-benar dilakukan oleh prajurit TNI.

Menhan bantah peradilan militer soal penyiksaan Papua diintervensi


Jakarta – Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah bahwa ada intervensi terhadap putusan pengadilan Mahkamah Militer terkait kasus penyiksaan warga sipil Tingginambut Puncak Kaya Papua oleh oknum TNI.

“Bahwa keputusan itu diambil oleh hakim mahkamah militer. Kasus tersebut sama sekali tidak ada intervesi TNI, tapi pertimbangannya ada beberapa hal. Pertama kasus bukan perintah dari komandan, bukan dari atasan, bukan dari kesatuan, bukan sesuatu  yang sifatnya sistemik. Ini dilakukan oleh orang perorang prajurit TNI,” katanya saat memberi penjelasan kepada Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia di Kantor Kemhan, di Jakarta, Rabu (24/11).

Menurut Purnomo, pertimbangan Pengadilan Mahkamah Militer lainnya adalah tindakan iindisipliner dan tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Karena pada waktu itu terjadi, kemudian ada tembakan ada serangan, lalu pasukan kita mengejar penembak, saksi itu pergi. Tidak ada saksi yang melapor. Saksi utamanya hanya dari youtube, berupa video,” katanya.

Sebelumnya kasus penyiksaan warga sipil Tingginambut Puncak Kaya Papua
yang beredar secara luas di media online membuat Komandan Pleton Yonif 753/AVT/Habibie, Letda Cosmos Z divonis tujuh bulan tahanan.

Sementara tiga anak buahnya Praka Syminan Lubis, Prada Joko Sulistyo dan Prada Dwi Purwanto divonis lebih rendah, lima bulan tahanan

Mereka terbukti bersalah membiarkan anak buahnya menganiaya warga sipil di kampung. Tersebut. Sementara para anak buahnya terbukti menganiaya warga sipil pada 17 Maret 2010

Keempat prajurit TNI itu dinyatakan melanggar pasal 103 KUHPM Junto Pasal 55 KUHP yaitu melawan perintah atasan atas inisiatif sendiri.

This post was submitted by Yudi Rahmat.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply