Cucu Pendiri Astra Tolak Dijerat Korupsi

Posted on September 2 2010 by Ita Lismawati F. Malau, Suryanta Bakti Susila/vv

Jaksa menuntut Aditya 11 tahun penjara dan uang denda Rp500 juta serta uang pengganti.

Direktur Elnusa Tristar Ramba Limited, Aditya Wisnuwardhana Seky Soeryadjaya didakwa korupsi pengelolaan Blok Ramba. Jaksa menjerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menuntut Aditya 11 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang denda Rp500 juta serta uang pengganti US$800 ribu atau Rp7,2 miliar.

Melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang, cucu pendiri Astra itu menyampaikan nota pembelaan. Dalam nota pembelaan itu, mereka menilai jaksa salah sasaran, sebab menjadikan perkara perdata murni menjadi kriminal.

“Meminta kepada majelis menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan,” kata Juniver Girsang membacakan nota pembelaan untuk kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 2 September 2010.

Mereka keberatan dijerat dengan undang-undang korupsi. Alasannya, PT Elnusa bukan merupakan perusahaan negara atau BUMN. “PT Elnusa bukan BUMN. Pertamina sebagai induk hanya memiliki 41 persen saham,” ujar Juniver.

Posisi Aditya yang bukan pejabat negara juga menjadi alasan keberatan dikenakan pasal korupsi. “Keduanya bukan aparatur negara sehingga tidak bisa dijerat korupsi,” ujarnya.

Menanggapi nota pembelaan itu Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan replik. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Ray Suamba memberi waktu Jaksa menyampaikan replik pada 23 September 2010.

Hakim mengingatkan Jaksa menyiapkan benar-benar replik bisa dibacakan pada tanggal tersebut. Bila tidak, dianggap tidak mengajukan. “Catat dalam berita acara,” ujar Tjokorda.

This post was submitted by Ita Lismawati F. Malau, Suryanta Bakti Susila/vv.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply