Press Release KBRI Washington D.C

Posted on March 17 2010 by KBRI Washington DC

Seorang anak yang lahir di Amerika Serikat (AS), otomatis menjadi warga Negara AS, demikian disampaikan oleh Partogi Samosir pada Penyuluhan UU Kewarganegaraan RI yang diadakan di Washington, D.C, pada hari Sabtu, 6 Maret 2010.

Penyebabnya adalah karena Amerika Serikat menerapkan asas Ius Soli (kewarganegaraan berdasarkan Faktor Tanah Kelahiran). Pemerintah A.S. langsung memberikan paspor kepada anak tersebut. Padahal, menurut Pasal 23 UU No. 12/2006, seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika ia mempunyai paspor Negara asing.

Walau demikian, Partogi samosir meyakinkan untuk tidak cemas, karena Pemerintah Indonesia telah memberikan kemudahan bagi  setiap keluarga Indonesia untuk tetap mempertahankan ke-WNI-an anaknya, yaitu dengan cara memberikan status Kewarganegaraan Ganda Terbatas kepada anak yang lahir di luar negeri tersebut. Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun

Menurut UU no. 12/2006, seorang anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006 di luar negeri, otomatis berhak mendapatkan status “Kewarganegaraan Ganda Terbatas”. Namun, Partogi Samosir mengingatkan, anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 di luar negeri harus didaftarkan oleh orangtuanya ke Pemerintah Indonesia , cq. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan status Kewarganegaraan Ganda Terbatas-nya.

Partogi Samosir juga menegaskan, seorang anak yang sudah memiliki paspor Indonesia, walaupun lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 di Amerika Serikat, anak itu tetap harus didaftarkan ke Depkumham untuk mendapatkan status Kewarganegaraan Ganda Terbatas-nya. Jika anak itu belum mendapatkan status Kewarganegaraan Ganda Terbatas, maka dia akan kehilangan ke-WNI-annya, karena pada saat yang sama, dia memiliki paspor AS

Oleh karena itu, Partogi Samosir mengakhiri presentasinya dengan menghimbau agar seluruh keluarga Indonesia mendaftarkan anaknya yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 di luar negeri sebelum 31 Juli 2010 pukul 24.00. sebab mulai tanggal 1 Agustus 2010 pukul 00.00, pendaftaran anak-anak harus melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) biasa yang hanya dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia (pasal 8 UU No. 12 tahun 2006) di mana salah satu syaratnya adalah bahwa pemohon harus tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (pasal 9 UU No. 12 tahun 2006)

This post was submitted by KBRI Washington DC.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply