Kesimpulan Akhir Century; Golkar: Ada Indikasi Korupsi

Posted on February 28 2010 by Detikcom

Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR dari Fraksi PDIP Pansus Hak Angket Century Maruar Sirait (tengah), membacakan naskah kesimpulan akhir fraksi, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (23/2) malam. Fraksi Partai Golkar (FPG) menunjukkan sikap kritisnya dalam kesimpulan akhir kasus Bank Century. FPG melihat ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelamatan kasus Bank Century. “Berdasarkan fakta, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam permasalahan Bank Century,” kata juru bicara FPG Ade Komaruddin saat membacakan pandangan fraksinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

Ade menjelaskan, dalam proses penyelamatan Bank Century, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran sehingga layak disebut ranah korupsi. Pertama, ada upaya melakukan tindakan melawan hukum. Golkar juga menduga ada upaya pihak-pihak tertentu yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. “Dapat merugikan keuangan negara,” tambahnya.

FPG menyebut banyak nama-nama yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Mulai dari pemilik Bank CIC, manajemen Bank Century yang lama maupun yang baru, Pejabat BI dalam periode proses penyelamatan Bank Century hingga nasabah Bank Century yang turut menikmati uang penyelamatan itu.

PKS: Serahkan ke KPK dan Polri – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menengarai adanya tindak pidana korupsi dan perbankan dalam proses penyelamatan Bank Century. PKS meminta Pansus Angket Bank Century untuk menyerahkan dugaan tidak pidana tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. “Kami minta Pansus menyerahkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kasus-kasus lainnya ke Kepolisian,” kata Juru Bicara PKS, Andi Rahmat. Dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), PKS menunjuk Boediono, Miranda Goeltom, Siti Fadjrijah, Zainal Abidin, Sulaiman Yusuf, dan Dody Budi Waluyo sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Nama Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede, Rudjito dan Firdaus Djaelani juga disebut PKS sebagai yang bertanggung jawab terhadap penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sampai pemberian dana Penyertaan Modal Sementara (PMS). Adapun penetapan status dan pemberian PMS tersebut dinilai PKS tidak mempunyai dasar hukum. Dalam mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi, PKS juga menyitir beberapa pasal dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam rekomendasinya, PKS mengusulkan perubahan peraturan, khususnya UU Bank Indonesia dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). Kedua UU itu dinilai kurang tegas menindak pejabat BI dan LPS jika melakukan pelanggaran.

PDIP: Usut Boediono dan Sri Mulyani – FPDIP menyebut beberapa nama sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penyelematan Bank Century. Kepada penegak hukum seperti KPK diminta untuk segera mengusut Boediono dan Sri Mulyani. “FPDIP merekomendasikan mendesak pihak yang terlibat diproses secara hukum, yaitu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” kata juru bicara FPDIP Maruarar Sirait. Selain dua nama itu, FPDIP juga menyebut para deputi Gubernur BI untuk bertanggung jawab. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom, Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran, mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, dan mantan Gubernur BI, Burhanudin Abdullah.

FPDIP merinci beberapa kesalahan dan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Boediono dan Sri Mulyani. Dalam hal merger dan akuisisi, indikasi pelanggaran hukumnya adalah pengawasan internal BI.

PD: Tak Ada Kerugian Negara – Pendapat berbeda disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang menyatakan dana Rp6,7 triliun yang disalurkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century memang uang negara namun tidak ada kerugian negara dalam penyaluran tersebut.

“Tetapi uang sebesar itu tidak menguap dan tidak ada kerugian negara akibat proses dana talangan (bailout) tersebut,” kata jurubicara Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi. Di Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua Panitia Angket, Idrus Marham ini, Fraksi Partai Demokrat juga yakin tindakan penyelamatan dengan menggunakan uang negara sebesar Rp6,7 triliun itu, merupakan suatu keharusan dan sudah sesuai kebutuhan agar krisis Bank Century tidak menjalar ke lembaga lain.

Proses ‘bail out’ itu sendiri, menurut fraksi terbesar di DPR RI ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Namun begitu, tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh LPS dalam rangka penyelamatan bank century,” katanya berulang kali. Tetapi Fraksi Partai Demokrat mengakui, dana LPS yang dipakai untuk penyelamatan Bank Century itu memang uang negara. “Namun harus kita akui pula, bahwa penyelamatan Bank Century adalah pilihan terbaik,” ujarnya. Selanjutnya, demikian Achsanul Qosasi, fraksinya memahami benar tindakan penyelamatan sistem keuangan negara, guna mencegah dampak yang lebih buruk. (dtc/Ant)

This post was submitted by Detikcom.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply