Jakarta – Majelis Eksaminasi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menemukan indikasi penyimpangan dan pelanggaran kode etik penegak hukum selama proses hukum kasus tersebut. Lembaga pengawasan di masing-masing institusi diharapkan dapat mengkaji penanganan
kasus tersebut. Anggota majelis, Mudzakkir mengatakan, pengambilan keputusan dalam persidangan kasus Munir dengan terdakwa Muchdy PR belum memenuhi proses penyelenggaraan pengadilan yang adil.
Majelis eksaminasi mengusulkan agar Komisi Kejaksaan memeriksa para jaksa yang menangani perkara kasus ini. Begitu pula, Komisi Yudisial (KY) selayaknya memeriksa para hakim yang mengadili perkara ini. “Patut diduga ada kesengajaan dan pelanggaran kode etik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/2). Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan pengadilan tidak memaksa meminta keterangan beberapa saksi yang memiliki peran signifikan. Padahal, keterangan tersebut dapat mempengaruhi putusan pengadilan. “Keterangan yang hanya dari BAP kurang kuat nilainya dibanding jika diperiksa di pengadilan,” katanya. Sayang, pengadilan tidak berusaha menghadirkan keterangan para saksi kunci tersebut di pengadilan.
Saksi kunci yang menurut Mudzakir keterangannya bakal signifikan adalah Budi Santosa dan Askad. Seperti diketahui Polycarpus telah divonis bersalah 20 tahun penjara atas pembunuhan aktivis HAM Munir. Sementara itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Muchdy.Kejanggalan lain menurut Mudzakir adalah penyelenggaraan pengadilan yang dilakukan dalam majelis yang terpisah antara persidangan Muchdy dan Polycarpus.
Kemudian pada tahap kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kesalahan yang tidak lazim yang seharusnya tidak dilakukan jaksa profesional. Selain itu, keanehan lain adalah majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa kasus ini sama sekali tidak memiliki kompetensi. Dari tiga hakim, tidak ada seorang pun yang cakap di bidang hukum pidana. Karena itu majelis eksaminasi mengatakan bila diperlukan Komisi Yudisial dapat memeriksa kasus ini.
Anggota majelis yang merupakan dosen hukum pidana Universitas Padjajaran Rudi Rizky mengatakan ketentuan hukum tidak melarang untuk mengajukan kasasi kedua. “Asalkan dengan argumen dan alasan yang berbeda,” katanya.(vidi vici/sinarharapanco)
This post was submitted by Sinar Harapan Jakarta.






















