Jaksa dan Hakim Kasus Munir Harus Diperiksa

Posted on February 28 2010 by Sinar Harapan Jakarta

Jakarta – Majelis Eksa­mi­nasi kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menemukan indikasi penyimpangan dan pelanggaran kode etik penegak hukum selama proses hukum kasus tersebut. Lembaga pengawasan di masing-masing institusi diharapkan dapat mengkaji penanganan kasus tersebut. Anggota majelis, Mud­zak­kir mengatakan, pengambilan keputusan dalam persidangan kasus Munir dengan terdakwa Muchdy PR belum memenuhi proses penyelenggaraan pe­ngadilan yang adil.

Majelis eksaminasi me­ngusulkan agar Komisi Kejaksaan memeriksa para jaksa yang menangani perkara kasus ini. Begitu pula, Komisi Yudisial (KY) selayak­nya memeriksa para hakim yang mengadili perkara ini. “Patut diduga ada kesengajaan dan pelanggaran kode etik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/2). Pakar hukum pidana Uni­versitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan pengadilan tidak memaksa meminta keterangan beberapa saksi yang memiliki peran signifikan. Padahal, keterangan tersebut dapat mempengaruhi putusan pengadilan. “Kete­rangan yang hanya dari BAP kurang kuat nilainya dibanding jika diperiksa di pengadilan,” katanya. Sayang, pengadilan tidak berusaha menghadirkan keterangan para saksi kunci tersebut di pe­ngadilan.

Saksi kunci yang menurut Mudzakir keterangannya bakal signifikan adalah Budi Santosa dan Askad. Seperti diketahui Polycar­pus telah divonis bersalah 20 tahun penjara atas pembunuhan aktivis HAM Munir. Sementara itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Muchdy.Kejanggalan lain menurut Mudzakir adalah penyelenggaraan pengadilan yang dila­kukan dalam majelis yang terpisah antara persidangan Muchdy dan Polycarpus.

Kemudian pada tahap kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kesalahan yang tidak lazim yang seharusnya tidak dilakukan jaksa profesional. Selain  itu, keanehan lain adalah majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa kasus ini sama sekali tidak memiliki kompetensi. Dari tiga hakim, tidak ada seorang pun yang cakap di bidang hukum pidana. Karena itu majelis eksaminasi mengatakan bila diperlukan Komisi Yudisial dapat memeriksa kasus ini.

Anggota majelis yang merupakan dosen hukum pidana Universitas Padja­jaran  Rudi Rizky menga­takan  ketentuan hukum tidak melarang untuk mengajukan kasasi kedua. “Asalkan dengan argumen dan alasan yang berbeda,” katanya.(vidi vici/sinarharapanco)

This post was submitted by Sinar Harapan Jakarta.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply