TRAGEDI MEI 1998 - Selama 10 Tahun Menanti Keadilan
Emile A Laggut
/Indonesia Media
Hampir satu dasawarsa tragedi kemanusiaan Mei 1998 telah telantar begitu saja dan nyaris sirna dari ingatan sosial. Dan, sekitar sebentar lagi bangsa ini mencoba mengenang kembali tragedi itu. Itikad baik pemerintah untuk mengupas tuntas peristiwa itu sama sekali belum kelihatan. Sementara pihak korban dan keluarga korban selalu menanti kapan dan hendak dibawa ke mana tragedi 1998 itu.
Dengan adanya ikrar ataupun komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM dimasa lalu, seolah-olah mulai menemui titik terang. Walau, ikrar itu hanya difokuskan pada kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi I dan II. Namun, patut diacungi jempol karena pemerintah telah mengubah visi dan orientasi penegakan hukum, dari visi melindungi pelaku kini berorientasi kepada memprioritaskan keadilan bagi korban.
Walau pada awalnya dramaturgi politik penyelesaian kasus-kasus kejahatan negara pada masa lalu seakan-akan digiring dalam rekayasa politik antara kepentingan para pihak yang dominan, yaitu DPR dan pemerintah berikut otoritas politik badan-badan tersebut di satu sisi, sedangkan di sisi lainnya ada upaya perlindungan para pelaku dari proses hukum. Akan tetapi, dramaturgi itu telah berakhir dan kini memasuki babak baru berkat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk memulai penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut.
MK buka pandora keadilan
Setelah terjadi tolak tarik kewenangan antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR untuk mengurus kasus-kasus tersebut, maka berdasarkan putusan MK pada Februari 2008 memberi keleluasaan kepada Kejaksaan Agung untuk memulai melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut. Putusan MK menyatakan bahwa DPR tak bisa lagi menduga sendiri adanya pelanggaran HAM berat. DPR harus memperoleh hasil penyidikan terlebih dahulu dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Namun, putusan MK itu tidak serta-merta menghilangkan adanya proses politik, baik oleh DPR maupun oleh Presiden dalam proses pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, (Kompas 23/2). Dengan demikian, peran DPR yang sebelumnya begitu dominant dan sentral untuk memutuskan sebuah peristiwa kejahatan termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, telah mengerucut hanya kepada kewenangan rekomendasional pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc semata.
Pada tahap ini proses politik yang menjadi ranah kewenangan DPR hanyalah mengusulkan kepada pemerintah untuk sesegera mungkin membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Klausul ini diatur pada Pasal 43 Ayat (2) UU No 26/2000 bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden. Tujuan pembentukan lembaga ini adalah mempermudah kerja Kejaksaan Agung ketika hendak mengambil langkah-langkah penyidikan dan untuk memulai proses penyidikan membutuhkan izin dari Pengadilan HAM Ad Hoc (Kompas 23/2).
Pada dasarnya tanpa izin dari pengadilan pun Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum sudah dapat memulai tugasnya melakukan penahanan sebagaimana hal ini diatur pada Pasal 12, yaitu Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. Jadi, putusan MK telah memberi otoritas yang lebih leluasa kepada Kejaksaan Agung dalam rangka penanganan perkara-perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000.Ini merupakan ujian pertama bagi Kejaksaan Agung dan kredibilitas mereka dipertaruhkan demi kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Begitu juga sebaliknya publik dan keluarga korban patut menuntut seberapa serius lembaga Kejaksaan Agung menangani kasus-kasus itu. Inilah momen yang tepat bagi lembaga ini untuk kembali membangun kepercayaan publik yang terkesan buruk selama ini. Kejaksaan Agung adalah lembaga yang memanggul tanggung jawab publik untuk kembali berjibaku di bidang penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
Proses hukum
Kerja sama tripartit antara DPR, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat berjalan efektif sejauh adanya koordinasi kelembagaan satu dengan yang lainnya menurut ketentuan yang ada dalam UU No 26/2000. Intinya, koordinasi kelembagaan itu didayagunakan untuk mereduksi dominasi dan peran satu lembaga terhadap lembaga-lembaga lainnya, dan meredam konfliktual kepentingan dan otoritas yang pada hakikatnya hal-hal semacam itu tidak penting dan tidak relevan lagi ketika hendak menyelesaikan suatu "soal" atau masalah.
Lucunya, permasalahan sepele seperti itu cenderung diklaim menjadi pertarungan kepentingan politik dominan oleh setiap lembaga selama ini.Lantas, akan ke manakah keberpihakan DPR dan Kejaksaan Agung dalam soal penyelesaian kasus Trisakti dan Semanggi I dan II. Berpihak kepada publik dan mewakili korban ataukah condong kepada pelaku. Kenyataan awal menunjukkan telah terjadi "lempar bola" antara DPR dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Sementara hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut adalah bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat. Pemberkasan penyelidikan, berikut barang buktinya, sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Jadi, praktik politik lempar bola perlu diakhiri.Pemisahan kewenangan antara ketiga lembaga ini sudah diatur secara jelas dan tegas. Konfliktual kepentingan dan praktik-praktik impunitas segera dihentikan. Proses hukum harus dikedepankan. Kejaksaan Agung memanggul tugas dan tanggung jawab yang begitu berat. Kredibilitas kelembagaan dan profesionalitas "agung" kejaksaan diuji dalam penyelesaian kasus-kasus tersebut. Prioritaskan keadilan terhadap korban. "Kebenaran harus diungkap dan keadilan harus ditegakkan". Rakyat Indonesia , korban dan keluarga korban menanti pergelaran itu?.
|