Pemanggilan Mantan Petinggi Militer
Upaya Komnas HAM Harus Didukung
SUARA PEMBARUAN DAILY/Indonesia Media
Penolakan para purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menghambat pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat harus mendukung upaya Komnas HAM dalam mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM itu.
Penolakan para purnawirawan TNI itu juga dinilai akan merugikan mereka sendiri karena tidak dapat memberikan klarifikasi terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu disampaikan Koordinator Riset HAM, Imparsial, Bhatara Ibnu Reza kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4).
Imparsial menilai pernyataan Wiranto yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dalam kasus-kasus kekerasan masa lalu hanya menjalankan tugas negara, merupakan pengakuan atas terpenuhinya aspek sistematik dari kejahatan terhadap kemanusiaan itu.
Menurut Bhatara, dalam hukum internasional para pelaku tidak dapat menggunakan alasan politik serta tunduk pada perintah sebagai perisai tindak kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu. Pelaku harus memberikan pertanggungjawaban secara sendiri-sendiri, dari jajaran bawah hingga atas.
"Komnas HAM harus maju terus untuk memperjuangkan penegakan HAM. Saat ini yang dihadapi purnawirawan. Mereka juga warga negara biasa. Komnas HAM harus tetap memanggil mereka. Lagi pula, sampai hari ini Komnas HAM masih berkata bahwa mereka diduga melanggar HAM," ujarnya.
Dikatakan, alasan latar belakang politik yang dikemukakan oleh para purnawirawan adalah usaha untuk mengalihkan tanggung jawab mereka kepada negara. Ditambah lagi, selama ini purnawirawan lebih senang menggunakan saluran media sebagai arena pembelaan diri daripada langkah hukum.
Padahal, ujar Bhatara, pengadilan justru bisa dijadikan sarana membela diri serta mengungkapkan latar belakang peristiwa pelanggaran HAM sesuai konteks masa lalu. Munculnya sikap penolakan purnawirawan justru akan mengkhawatirkan upaya penegakan HAM dan memperburuk citra Indonesia di internasional.
Imparsial mendesak seluruh institusi hukum dan pemerintah untuk terus melanjutkan semua tahapan dan proses hukum serta tidak terpengaruh oleh sikap orang-orang tertentu. Jika tidak, upaya penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM dipastikan terhambat.
Menolak
Sementara itu, dalam apel besar yang dihadiri sekitar 600 purnawirawan TNI, kemarin, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI Polri, Letjen (Purn) Syaiful Sulun menolak pemanggilan Komnas HAM yang dilakukan atas dasar pembenaran sepihak. Dia menilai, tindakan Komnas HAM bertentangan dengan hukum serta sudah berada di luar tugas komisi itu seperti yang diatur dalam undang-undang.
"Kami ingin Komnas HAM bisa melaksanakan fungsinya dengan benar. Komnas HAM juga harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa dalam menegakkan HAM agar dihindari upaya penyesatan," ujar Syaiful.
Apel besar para purnawirawan itu dihadiri antara lain oleh mantan Panglima ABRI, Wiranto, mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
Para purnawirawan mendesak lembaga-lembaga terkait agar konsisten kepada UUD 1945. Dikatakan pula, Pasal 34 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM juga dianggap telah selesai digunakan sebagai payung hukum kasus yang diduga pelanggaran HAM berat di Timor Timur dan Tanjung Priok.
Oleh karena itu, mereka berpandangan UU itu tidak perlu lagi dijadikan acuan untuk membongkar kasus-kasus masa lalu lain. Pemerintah pun didesak segera menerbitkan UU tentang lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar tercipta transparansi pada era reformasi.
Senada dengan itu, Sutiyoso meminta Komnas HAM untuk menyosialisasikan kategori pelanggaran HAM berat.
"Semuanya waktu itu melaksanakan tugas dan perintah negara. Ada institusinya. Jadi, tidak bisa menyalahkan orang per orang. Semua dipertanggungjawabkan atas nama negara. Ada baiknya Komnas HAM berdiskusi tentang ini. Kami akan kooperatif untuk hal itu," paparnya.
|