Patriotisme Tionghoa Pasca Stateless

submitted by : RM Danardono HADINOTO

Oleh: ACHMAD FAUZI
/ Indonesia Media


Warga Tionghoa yang berstatus stateless di Metropolis bisa bernafas
lega. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Andi
Matalatta secara resmi menyerahkan sertifikat kewarganegaraan kepada
139 stateless di Ballroom Hotel Shangri-La Surabaya (Metropolis,
10/4). Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya
sekaligus pembelaan rezim terhadap komunitas kecil yang dalam
sepanjang sejarah menjadi objek diskriminasi. Setelah lebih setengah
abad ber-Pancasila, rezim menyadari bahwa distingsi sosiologis antara
pribumi dan peranakan secara empiris-historis sudah tidak relevan
lagi. Apalagi secara genealogis nenek moyang Indonesia berasal dari
Mongol yang juga ras asal orang China. Ini menegaskan bahwa orang
Indonesia dan Tionghoa berasal dari ras yang sama.

Pasca penyematan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), warga
Tionghoa di Metropolis punya tanggungjawab besar dalam membangun,
membela, dan mempertahankan Indonesia dari segala potensi munculnya
disintegrasi. Patriotisme tidak cukup dibuktikan dengan penghormatan
kepada bendera merah putih di setiap upacara Hari Proklamasi
Kemerdekaan. Warga Tionghoa bukan sebagai komunitas pasif, melainkan
mempunyai tugas menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhineka
Tunggal Ika. Karena nasionalisme dan patriotisme dibangun berdasar
Indonesia multikultural, maka segala identitas peradaban, etnik,
budaya maupun agama yang dimiliki harus diolah secara produktif untuk
menghindari konflik rasial yang dapat merusak keutuhan bangsa. Warga
Tionghoa juga berkewajiban sebagai penghantar yang baik dalam konteks
kerjasama ekonomi, pendidikan dan budaya, antara Indonesia-China.

Kehadiran UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah mengubah
banyak hal, terutama menyangkut hajat hidup warga Tionghoa. Apalagi
dalam perumusannya telah mengakomodasi dua asas sekaligus, yakni ius
soli (menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat
kelahiran) dan ius sanguinis (didasarkan pada garis keturunan ayah).
Tidak seperti peraturan sebelumnya yang hanya menganut asas ius sanguinis,
sehingga banyak merugikan mayoritas peranakan Tionghoa. Bayangkan
saja, lantaran tidak punya KTP, KK atau Akta Kelahiran, hak-hak warga
Tionghoa untuk menikah, mengurus rekening di Bank, melamar kerja,
maupun sekadar bepergian ke luar kota menjadi tidak terpenuhi.
Fenomena ini sangat kontradiktif dengan kultur asli Indonesia, tapi
karena hipokrisi pada kekuasaan, segala hal bisa terjadi. Mudah-
mudahan setelah berstatus WNI, warga Tionghoa di Metropolis dengan
mudah mengurus dokumen kependudukan, terutama KTP. Apalagi, pada Mei
2008, penerapan sistem pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
sidik jari di Metropolis sudah dimulai. Program penambahan data sidik
jari di data base tersebut mempersyaratkan KTP dan KK.

Miris rasanya menyimak pengalaman pahit warga Tionghoa di Metropolis
sebelum mendapat status kewarganegaraan Indonesia. Segala hal ihwal
yang semestinya dapat ditempuh dengan mudah, seperti pengurusan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, namun karena
minimnya dokumen kependudukan yang dimiliki, akhirnya harus
menghadapi proses birokrasi yang berbelit-belit dan memakan biaya.
Mungkin bagi mereka yang berasal dari keluarga mampu secara ekonomi,
hal semacam itu adalah mudah. Namun bagi warga Tionghoa yang sehari-
harinya hanya berjualan krupuk akan menjadi kendala besar. Dan satu-
satunya jalan adalah pasrah pada nasib.

Oleh karena itu, saya berharap jika di kemudian hari masih ada
pejabat kependudukan yang menjadikan warga Tionghoa sebagai objek
eksploitasi, agar Menkum dan HAM menindak tegas. Bukan hanya
menjatuhkan sanksi administratif tetapi juga sanksi pidana. Kedua,
perlu adanya kesadaran kolektif dari komponen civil society tentang
makna pluralisme sehingga melahirkan paradigma SARA yang lebih
realistis dan apresiatif terhadap keragaman. Ketiga, perlunya
revitalisasi peranan lembaga sosial seperti Paguyuban Sosial
Masyarakat Tionghoa Indonesia (PSMTI) sebagai saluran aspirasi bagi
etnik Tionghoa yang selama ini jeritannya kurang begitu didengar.
Mereka bisa memberikan pressure kepada pemerintah manakala bertindak
sewenang-wenang dan mengeluarkan kebijakan opresif terhadap warganya.

Munculnya politik kependudukan Belanda yang didasarkan pada doktrin
divide et impera yang kemudian diwariskan kepada rezim Orde Baru,
salah satunya disebabkan oleh melempemnya gerakan sosial dan politik
warga Tionghoa. Sehingga mereka tidak bisa memberikan pressure
maksimal terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Akibatnya,
warga Tionghoa yang seharusnya berbaur akrab dan harmonis dengan
warga lainnya, akhirnya menjadi komunitas eksklusif dan selalu
menjadi sasaran pemberangusan. Termasuk gerakan politik anti China
yang terjadi pada rezim Orde Baru diakibatkan oleh hegemoni penguasa
yang terlalu otoriter.

Salah satu politik yang memiliki implikasi besar dalam politik
kependudukan Belanda adalah penerapan pass and zoning system. Sistem
ini memaksa orang Tionghoa untuk tinggal dan beraktifitas di kawasan
yang hanya dihuni oleh golongannya saja (wijkenstelsel), sehingga
lahirlah komunitas pecinan. Pemusatan pemukiman orang Tionghoa yang
dikeluarkan pada tahun 1866 dan dimuat dalam Staatsblad van
Nederlandsch Indie No 57 ini menyebutkan bahwa para pejabat setempat
menunjuk tempat-tempat yang dapat digunakan sebagai wilayah pemukiman
orang Tionghoa dan Timur Asing lainnya. Di Surabaya, tempat yang
ditunjuk adalah di sebelah timur Jembatan Merah, daerah di sepanjang
aliran Sungai Mas seperti Kapasan, Kembang Jepun, Panggoeng,
Songoyudan, Bibis, dan Bongkaran.

Politik kependudukan Belanda tersebut betul-betul menjadi mesin yang
melahirkan disintegrasi. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk
memutus mata rantai kultur kolonialisme, patut dipuji. Begitupun
gerakan sosial Biao Wan, srikandi Tionghoa yang getol memperjuangkan
hak-hak warga Tionghoa di Metropolis, juga layak diapresiasi. Dengan
status kewarganegaraan yang baru disandang, tentunya membuat semangat
patriotisme warga Tionghoa lebih terfokus. Jiwa-jiwa Indonesiawi yang
sejak kecil telah mengakar dalam lingkup keluarga menjadi modal dasar
untuk mengembalikan Indonesia ke wajah aslinya, yakni Negara yang
plural, santun, dan bermartabat.
       

 


FastCounter by bCentral