Kebebasan Beragama Dibawa ke Sidang HAM PBB
Rafendi Djamin
/Indonesia Media
Masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia akan dibawa sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Langkah itu dilakukan karena negara dianggap gagal menjamin kebebasan beragama di Indonesia.
"Beberapa bulan terakhir, banyak peristiwa terkait kegagalan negara untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Masih terjadi kekerasan yang dilakukan kelompok masyarakat untuk memaksakan kehendak dan menafsirkan agamanya yang paling benar," ujar Koordinator Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin kepada SP di Jakarta, Jumat (7/3).
Sidang ke-7 Dewan HAM PBB berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 3-28 Maret 2008.
Salah satu masalah terkait isu kebebasan beragama dan berkeyakinan yang akan dibawa ke Sidang Dewan HAM PBB adalah soal pelarangan Ahmadiyah.
"Negara berkewajiban menjamin kebebasan beragama. Setiap orang berhak untuk memeluk agama dan berkeyakinan. Itu tidak bisa dicabut. Hal tersebut sudah menjadi hak dasar dari semua," ujar Rafendi.
Menurut dia, penegasan kerangka hukum tentang hak dasar sudah jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Sipil. Untuk itu, negara harus konsisten terhadap hukum yang berlaku.
Praktik dan pengambilalihan oleh Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Pakem), tambah Rafendi, tidak bisa dijadikan patokan. Pada dasarnya, organisasi itu berbentuk seperti lembaga swadaya masyarakat.
"Semua orang mempunyai hak dengan penafsiran masing-masing. Dengan adanya pemaksaan dari pihak-pihak tertentu, negara harus bertindak tegas terutama bagi mereka yang melakukan kekerasan," katanya.
Aktivis HAM itu menjabarkan dua hal yang telah dilanggar oleh pemerintah terkait persoalan kebebasan beragama.
Pertama, pemerintah terkesan membiarkan kekerasan. Kedua, negara melakukan pelanggaran hak asasi dengan tetap mempertahankan organisasi-organisasi yang kerap melakukan kekerasan terhadap pemeluk agama atau keyakinan.
Persoalan tentang kebebasan beragama itu akan dibacakan sejumlah LSM asal Indonesia di Sidang Dewan HAM PBB pada 10 Maret 2008.
Kasus lain yang akan dilaporkan ke Dewan HAM PBB adalah tentang berbagai kasus penyiksaan yang ditemukan pelapor khusus PBB saat berkunjung ke Indonesia dan kasus Munir.
|