KPK Siap Seret Aparat yang Kaya Mendadak

Bali Post /Indonesia Media

Aparat penegak hukum kini harus mulai berhati-hati. Jika para jaksa, polisi, dan hakim memiliki harta kekayaan di luar batas kewajaran, dipastikan segera berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka harus siap untuk menghadapi tuntutan hukum hingga ke pengadilan.

 

Demikian kesepakatan hasil dari rapat koordinasi antarkomisi negara yakni KPK, Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berlangsung di gedung KPK, Selasa (11/3) kemarin. Rakor tersebut dihadiri sejumlah pimpinan dari lembaga nonpemerintah tersebut.

 

Usai rapat tersebut, para pimpinan komisi; Ketua KPK Antasari Azhar, Ketua KY Busyro Muqoddas, Ketua Komjak Amir Hasan Ketaren dan Wakil Ketua Kompolnas A. Pandupradja langsung menggelar jumpa pers. Mereka sepakat forum ini merupakan jawaban atas problematika yang dihadapi komisi pengawas kerja penegak hukum.

 

Para pimpinan komisi pengawas tersebut kini merasa lebih memiliki taring. Untuk itu, mereka segera menyusun mekanisme kerja sama secara kongkret untuk mendukung upaya pengawasan yang mereka lakukan terhadap aparat penegak hukum tersebut. Prioritas akan diupayakan terhadap aparat hukum yang diduga memperoleh kekayaan dengan cara melanggar hukum. ''Kami tidak lagi sebagai macan ompong. Sekarang tiap laporan pelanggaran yang dilakukan para jaksa, polisi, dan hakim akan ditindaklanjuti KPK dengan melakukan aksi projustisia,'' kata Pandupradja.

 

Menurutnya, kalau Kompolnas menemukan ada oknum polisi yang memiliki kekayaan di luar kepatutan, KPK akan mengusut dan meneruskan ke jalur hukum. Janji ini dikatakan langsung Ketua KPK Antasari Azhar dalam rakor tersebut. Selain itu, Kompolnas juga terbantu dengan janji KY yang akan membagi jejaring ke-30 daerah yang dimilikinya. ''Dengan bersinergi dengan KY, kini Kompolnas bisa mengawasi polisi di mana-mana,'' jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan dengan adanya forum ini, kerja sama antarkomisi negara dapat membuat aparat penegak hukum jauh lebih baik. Laporan tiap komisi itu akan ditindaklanjuti KPK ke jalur hukum. ''Juga kerja sama monitoring bersama ke beberapa propinsi dengan memanfaatkan jejaring bersama yang telah dibangun KY. KPK nanti bisa melakukan supervisi,'' imbuhnya.

 

Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menilai kerja sama empat lembaga ini akan membuat pengawasan penegak hukum on the track dan sistematis. Praktik korupsi dan mafia peradilan begitu sistematis diharapkan bisa diberantas. ''Dengan bentuk kejahatan yang sistematis itu, perlu langkah yang sistematis pula untuk menekannya,'' jelasnya.

 

       

 


FastCounter by bCentral