Tommy Tolak Bela Perkara Soeharto

Indonesia Media

Dari keenam anak almarhum mantan Presiden Soeharto, hanya Hutomo Mandala Putra alias Tommy yang menolak mewarisi kedudukan Soeharto sebagai tergugat terkait gugatan perdata Yayasan Supersemar.

Penolakan tersebut dilakukan dengan tidak menghadiri persidangan atau memberikan kuasa kepada mantan kuasa hukum ayahandanya.

Dikatakan, kewajiban tersebut hanya terdapat dalam yurisprudensi dan doktrin hukum. Walaupun tidak diatur di dalam perundang-undangan, namun pihaknya beberapa ahli waris tetap menerima untuk menggantikan posisi Soeharto, karena menurutnya pihaknya beritikad baik dan berkompromi dengan ketepan majelis hakim.

Sebelumnya majelis hakim, menyatakan, perkara akan tetap dilanjutkan bila tidak ada ahli waris Soeharto yang melanjutkan perkara ayah mereka.

''Kami beritikad baik, dan harus kompromi dengan keadaan, serta mencari jalan yang terbaik. Majelis mengatakan, bila tidak ada yang mewakili, maka dianggap mereka (Ahli waris-red) telah melepaskan hak untuk membela perkara almarhum. Itu yang kita jaga, agar ada yang melakukan pembelaan,'' ujar Tampubolon.

Dia menambahkan, keputusan Tommy tidak akan melemahkan kedudukan saudaranya yang lain, karena menurutnya sebenarnya cukup satu ahli waris saja yang memutuskan melanjutkan perkara.

Dikabulkan

Sedangkan di dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Wahjono akhirnya memutuskan mengabulkan surat permohonan putra kedua Soeharto, Sigit Hardjojudanto, guna dihadirkan ahli yaitu Prof Dr Bustanul Arifin, untuk memberikan penjelasan kedudukan ahli waris, bila di dalam suatu perkara perdata tergugat meninggal.

Alasan pengajuan permohonan tersebut, menurut Tampubolon karena adanya perbedaan pendapat tentang kedudukan ahli waris. ''Ada pendapat kalau tergugat meninggal, maka tidak bisa diteruskan, dan gugatan harus diulang. Ahli diharapkan dapat menjelaskan kedudukan ahli waris,'' terangnya.

Namun pengajuan ahli tersebut sempat ditolak oleh salah satu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda. Menurutnya, keterangan ahli tidak diperlukan lagi, mengingat kuasa hukum tergugat diantaranya terdapat tiga orang yang bergelar doktor serta seorang lagi profesor.

Ditemui usai persidangan Yoseph mengatakan, menghormati keputusan majelis hakim yang menerima permohonan Sigit. Namun menurutnya sesuai pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) serta buku karangan Yahya Harapan tentang Hukum Acara Perdata dinyatakan, ahli waris wajib menggantikan kedudukan pewaris bila meninggal.

Terkait perdebatan tentang aset pribadi ahli waris apakah dapat dijadikan jaminan atas putusan majelis, lanjut Yoseph, hal tersebut diatur dalam pasal 1100 KUHAPer, yang menyatakan aset pribadi ahli waris dapat disita. Namun, menurut pasal 175 Kompilasi Hukum Islam, yang dapat diwariskan hanya harta pewaris saja, bukan perkaranya.

''Mana yang berlaku, namun harus diingat ini pengadilan negeri, bukan pengadilan agama. Itu menurut saya, tapi keputusan terserah majelis.

 

       

 


FastCounter by bCentral