Penyelundupan Senjata
Dokter Jadi Tersangka
Dewi Gustiana
/Indonesia Media
Andreas, dokter yang bertugas di Bandung, Jawa Barat, menjadi tersangka penerima senjata api yang dikirim seseorang dari Amerika Serikat (AS). Dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menjerat Andreas dengan pasal-pasal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 20 Tahun 1960 dan Inpres Nomor 9 tahun 1976 tanggal 6 April tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kita sudah tetapkan sebagai tersangka tadi malam," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Taufik Hidayat kepada SP, Rabu (13/2).
Menurut Taufik, selain Andreas pihaknya kini tengah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Namun apakah mereka juga akan menjadi tersangka masih belum ditentukan. "Tunggulah besok sampai pemeriksaan selesai," katanya singkat.
Demikian pula ketika ditanya apakah pengiriman senjata itu terkait jaringan teroris yang ada di Indonesia, Taufik mengakui segala kemungkinan itu bisa saja terjadi. "Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, tapi tunggu lah hasil pemeriksaan selesai," ucapnya.
Andreas, kewarganegaraan Indonesia itu diperiksa intensif dalam pengiriman senjata api dari AS. Pria asal Bandung tersebut diamankan setelah petugas Bea dan Cukai menyita paket barang yang diterimanya berisi puluhan senjata api, amunisi yang dikirim bersama suku cadang kendaraan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Bandara yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap Andreas sejak Senin (11/2) malam.
Guntur mengatakan, Andreas terbukti melanggar UU Darurat tentang Senjata Api. Namun dia belum bersedia menyebut secara rinci keterlibatan Andreas dan warga AS yang mengirimkan barang itu. Terungkapnya kasus ini setelah Petugas BC Tipe AI Soekarno-Hatta Senin (11/2) malam menyita puluhan pucuk senjata api, proyektil peluru, dan spare part senjata yang dikirim seorang dari AS.
Paket senjata api itu masih dalam keadaan terurai dan dinyatakan sebagai suku cadang kendaraan untuk mengelabui petugas. "Pengirimnya ingin mengelabui petugas," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Eko Darmanto.
Paket senjata api itu dibungkus dalam beberapa kotak berwarna coklat dengan ukuran besar dibawa dari AS menggunakan pesawat Singapore Airlines. Barang itu dikirim George D Fundesburg dari AS dan ditujukan ke Andreas di Bandung. Petugas baru bisa memastikan kepemilikannya setelah menangkap Andreas saat akan mengambil barang itu Senin (12/2) siang.
Dikatakan, kronologis pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas atas pemberitahuan pada dokumen impor yang diajukan dengan deskripsi barang impor sebagai komponen otomotif. Petugas kemudian melakukan analisa dokumen dan importir. Hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan jenis barang tidak hanya merupakan suku cadang otomotif melainkan juga senjata dan spare part senjata antara lain, proyektil peluru sebanyak 200 unit kaliber 358 dan 199 unit kaliber 338 barrel. Kemudian enam buah laras pistol kaliber 355, popor senjata, dan sebanyak berbagai jenis senjata sebanyak 19 buah, alat pembuat peluru satu unit. Berdasarkan hasil penelitian mendalam dengan melakukan X-Ray terhadap jenis senjata barang berupa komponen otomotif, ditemukan lebih lanjut jenis barang berupa komponen senjata yang disembunyikan di dalam komponen otomotif tersebut sebuah laras M-16 tipe terbaru, bahan laras caliber 4,5 sebanyak 2 buah dan barel/laras pistol kaliber 9 mm sebanyak lima buah. "Pelaku sepertinya sangat memahami cara pengiriman barang melalui kargo," kata Eko.
Andreas mengaku barang yang dikirim itu bukan miliknya. "Saya hanya akan mengatakan barang itu bukan milik saya," kata Andreas.
|