Walikota Pontianak Didesak Cabut 'SK Naga' PDF

kalbarinfo.com /ndonesia Media

Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 127/2007

tentang Jual Beli, Pemasangan Petasan dan Pelaksanaan Arakan Naga,

Barongsai dalam Wilayah Kota Pontianak, menuai protes keras. Banyak

kalangan meminta agar SK tersebut dicabut karena dinilai diskriminasi.

Jika tidak ada respon, Wali Kota pun akan digugat di Pengadilan Tata

Usaha Negara (PTUN).

Sutadi SH, selaku warga Tionghoa Pontianak yang merayakan Imlek,

keberatan akan keluarnya SK Wali Kota Pontianak yang oleh masyarakat juga

dikenal dengan sebutan ’SK Naga’ ini.

Dia menilai, SK ini bersifat diksriminasi terhadap warga Tionghoa.

Aturan ini, menurutnya, juga dikeluarkan tanpa alasan yang jelas. ”Jual

beli petasan memang tidak boleh. Undang-undang pun sudah mengatur hal

ini. Jadi, tanpa SK pun, jual beli dan pemasangan petasan memang dilarang di

seluruh Indonesia,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan besar bagi dirinya pribadi yakni pelarangan

untuk melaksanakan arakan naga, barongsai di jalan umum dan faslitas umum yang bersifat terbuka. Dimana pelaksanaan permainan naga dan barongsai harus dilaksanakan di Stadion Sultan Syarif Abdurrachman Pontianak.

”Dasarnya apa? Tidak jelas! Jalan umum itu banyak, di gang juga

termasuk. kalau pun disebut fasum, di stadion juga merupakan fasum.

Terjadi kerancuan. Di satu pihak tidak boleh dimainkan di fasilitas umum

yang bersifat terbuka, tapi di sisi lain membolehkannya bermain di

stadion yang juga notabene merupakan stadion dan juga fasilitas umum. Jadi terdengar rancu,” katanya.

Sutadi menambahkan, jika pemerintah kota memang menganggap tahun ini

kurang kondusif untuk dilakukan pergelaran budaya dan tradisi Tionghoa,

cukuplah dikeluarkan surat imbauan, bukan berupa SK. ” Kalau SK, itu

berlaku terus sepanjang masa. Walau pun wali kotanya telah berganti,

sepanjang tidak dicabut, pelarangan itu akan terus berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, pelarangan itu akan mengakibatkan tradisi permainan naga dan

barongsai akan terhambat. Soalnya, budaya ini tidak dimainkan saat Tahun

baru Imlek dan Cap Go Meh saja, pada saat festival kebudayaan ataupun

alam acara seremoni, atraksi ini juga kerap ditampilkan. ”Pemainnya pun

tak hanya dari kalangan Tionghoa saja,” ujarnya.

Dia menganggap SK ini berbau diskriminasi karena ditujukan langsung pada perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh. ”Saya minta wakil rakyat sebagai perpanjangan aspirasi kami dapat mendesak wali kota agar SK ini ditinjau kembali. Kalau tidak ada peninjaun kembali atas SK tersebut, saya secara pribadi akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap SK Wali Kota itu dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Dia menambahkan lagi, perarakan naga dan barongsai tentunya memang harus ada perizinan dari pihak terkait. ”Kegiatan arak-arakan kalau tidak ada izin, tentunya kan tidak boleh keluar. Bukan menetapkan harga mati

dilarang sama sekali melalui SK tersebut,” ujarnya.

Lalu, apakah SK ini harus dipatuhi? ”Kita tetap harus patuh secara

hukum, tapi sebagai Warga Negara Indonesia yang merasa kepentingannya

dirugikan, kita punya hak mengajukan keberatan atau gugatan agar SK

tersebut dibatalkan,” jawabnya._

*Sewenang-wenang*_

Secara terpisah, masyarakat Tionghoa Pontianak lainnya, Surayanto, juga

berpendapat serupa. ”SK ini ' kan tidak bersifat temporer, tapi berlaku

seterusnya sepanjang belum dicabut. Dasar pengeluaran SK ini tak jelas,

si penetapannya juga tak jelas,” ujarnya.

Menurutnya, SK ini juga bertentangan dengan produk hukum yang lebih

tinggi yakni Kepres RI Nomor 6 tahun 2000 tentang pencabutan Instruksi

Presiden nomor 14 Tahun 1967, tentang Agama, Kepercayaan dan Adat

Istiadat Tionghoa yang dikeluarkan tanggal 17 Januari 2000.

Dalam Kepres RI tersebut diantaranya menyebutkan bahwa penyelenggaran

kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa dilakukan tanpa memerlukan izin khusus.

Suryanto melanjutkan, SK tersebut juga bertentangan dengan Surat Menteri

dalam Negeri RI yang ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota seluruh

indonesia Nomor 477/805/SJ Perihal Pencabutan SE Mendagri Nomor

477/74054 tanggal 18 November 1978 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2000.

 

_*Tidak populis*_

Layangan protes terhadap wali kota akan dikeluarkannya SK ini tidak

hanya datang dari kalangan Tionghoa saja, masyarakat Pontianak yang

tidak merayakan Imlek dan Cap Go Meh juga keberatan akan terbitnya

produk hukum ini.

”Secara pribadi, saya menilai keputusan itu tidak populis dan tidak

mengacu kepada peraturan yang ada. Keputusan ini justru menimbulkan

eskalasi dan menimbulkan saling curiga mencurigai antar masyarakat.

Janganlah suasana kekondusifan dan harmonisnya kehidupan masyarakat di

Pontianak ini menjadi terganggu dengan dikeluarkannya keputusan ini,”

kata Ir Dominikus Baen, kepada Pontianak Post.

Karena itu, Dominikus, meminta agar Wali Kota Pontianak segera mencabut

SK tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah

masyarakat. (zan)

Ini dia isi SK Wali Kota Pontianak No.127 Tahun 2008 yang menuai

kontroversi:

1. Dalam melaksanakan perayaan tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh dilarang

untuk melakukan:

a. Memperjualbelikan dan memasang petasan

b. Melaksanakan arakan naga, barongsai di jalan umum dan fasilitas umum

yang bersifat terbuka.

2. Untuk pelaksanaan permainan naga, barongsai harus dilaksanakan di

Stadion Sultan Syarif Abdurrachman Pontianak

3. Untuk sarana mobilisasi ke tempat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud

di atas, harus menggunakan kendaraan truk dan sejenisnya.

4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (5 Februari 2008)

dengan ketentuan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan

ditetapkan kemudian.

 

 

       

 


FastCounter by bCentral