Presiden Bantah Menjual Hutan

SUARA PEMBARUAN DAILY /Indonesia Media

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan ada kesalahan persepsi publik pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan.

"Ada persepsi keliru dari publik, seolah-olah pemerintah melalui PP itu begitu saja mengizinkan pengusaha tambang di kawasan hutan yang tidak sesuai semangat memerangi global warming untuk mengatasi perubahan iklim. Tujuan PP tidak seperti itu. PP ini merupakan aliran dari Peppu yang terbit 2004, yaitu PP 1/2004 sebagai revisi dari UU 41/1999 yang sudah ditindaklanjuti oleh Keppres 41/2004 pada masa pemerintahan Megawati. PP ini tidak bertujuan memperjualbelikan hutan," tegas Presiden di Jakarta, Jumat (22/2).

Sementara itu, Deputi I Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Hermin Roosita menegaskan pembangunan di kawasan hutan lindung tetap dilarang, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, peraturan perundang-undangan Indonesia sudah sangat jelas mengatur tentang kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Di kedua kawasan hutan itu tidak boleh ada kegiatan pembangunan apa pun. "Tidak boleh ada lagi pembabatan di hutan lindung," tegasnya.

Terkait hal itu, anggota Tim Perumus PP 2/2008 yang berasal dari Badan Planologi Departemen Kehutanan, Sutrisno kepada SP mengatakan pembangunan yang dikenai tarif seperti yang tertera dalam PP tersebut hanya untuk perusahaan yang telah memiliki izin penambangan di kawasan hutan lindung sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004. "Jadi yang telah memiliki izin saja yang dikenai tarif. Jadi PP ini bukan untuk mengatur perizinan," kata Sutrisno.

Senada dengannya, Kepala Badan Planologi Yetti Rusli menyatakan PP itu merupakan peraturan pertama yang diterapkan untuk tarif pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung. PP itu justru menambah pendapatan yang sebelumnya terlewatkan pemerintah.

Dikatakan, PNBP itu harus ada karena penambangan di hutan tidak boleh disamakan penambangan di pinggir jalan. Tarif yang tercantum dalam PP ditetapkan sesuai fakta yang ada, dan dapat diubah sesuai kondisi perekonomian nasional dan global. "PNBP ini hanya diberlakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, bukan di hutan konservasi. PP ini hanya mengatur tarif PNBP dan tidak mengubah ketentuan perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). PP ini bukan mengatur tentang pengaturan, prosedur, tata cara, persyaratan, kewajiban PPKH," tegasnya.

PNBP ini, lanjutnya, ditetapkan untuk kawasan hutan lindung dengan tambang terbuka hanya untuk 13 perusahaan yang memang diperbolehkan beroperasi di sana atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004. "Saya berharap tidak ada lagi perizinan diberikan di kawasan hutan lindung," tegasnya.

"Bunuh Diri"

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi, Sukmareni mengatakan, penyewaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, telekomunikasi, dan industri merupakan tindakan "bunuh diri" pemerintah di tengah perjuangan pelestarian hutan. Penyewaan hutan tersebut merupakan salah satu kesengajaan merusak hutan. Kebijakan tersebut bertentangan dengan program pemberantasan pembalakan liar.

Menurut Sukmareni, kehadiran industri kayu di Jambi selama ini sudah banyak menimbulkan kerusakan hutan, termasuk hutan lindung dan taman nasional. Jika usaha tambang dan industri di sekitar hutan, akses para pembalak liar akan semakin mudah sehingga kehancuran hutan tak terhindari.

Sedangkan, Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Sjafruddin Kalo mengemukakan PP 2/2008 sangat berpotensi mempercepat kerusakan hutan di Indonesia. Peraturan tersebut memberikan kesempatan terbuka buat pengusaha untuk memperluas areal penggunaan hutan. Kesempatan itu juga akan berdampak pada masyarakat yang selalu terancam bencana akibat perusakan hutan tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Hardi Munthe menegaskan, pemerintah harus mencabut kembali peraturan tersebut.

 

       

 


FastCounter by bCentral