|
|
DPR Jangan Egois
SUARA PEMBARUAN DAILY/Indonesia Media
Fraksi-fraksi DPR harus berani melakukan voting terhadap sejumlah pasal yang belum disepakati agar pengesahan RUU Pemilu tidak tertunda lagi. Penundaan itu hanya mempertontonkan sikap egois DPR yang tidak peduli atas kepentingan masyarakat luas. Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay kepada SP di Jakarta, Selasa (26/2) pagi, menanggapi molornya pengesahan RUU Pemilu.
"Jangan mundur lagi dari tanggal 28 Februari. Kalau molor lagi, DPR betul-betul mempertontonkan sikap egois dan tidak memikirkan yang lain seperti KPU, partai-partai mereka sendiri di daerah, partai-partai baru, dan masyarakat luas. DPR harus segera memutuskan sehingga mereka sendiri bisa punya pegangan dan masyarakat juga perlu tahu dan memahami dengan baik UU itu nanti," tegas Hadar.
Menurutnya, beberapa pasal yang belum disepakati bisa kembali ke UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif, misalnya soal besaran dan alokasi kursi per daerah pemilihan dan mekanisme pembagian sisa suara.
Senada dengan itu, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, bila fraksi-fraksi di DPR mengutamakan ego masing-masing, maka UU Pemilu yang dihasilkan akan aneh. Karena itu, dia mengusulkan sebaiknya semua fraksi di DPR kembali pada semangat bersama untuk mengadopsi sistem pemilu demokratis, yang baik untuk kemajuan demokrasi di Indonesia.
"Yang dibutuhkan adalah UU Pemilu yang lebih baik, demokratis, adil, menjamin akuntabilitas dan representatif, serta mudah dilaksanakan oleh KPU. Bukan UU Pemilu yang dihasilkan dengan spirit kepentingan parsial dan egosentrik," tegasnya.
Molor
Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pemilu yang seharusnya berlangsung Selasa ini, akhirnya ditunda Kamis (28/2). Kesepakatan penundaan itu, menurut Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, Selasa pagi, diputuskan di forum lobi ketua/pimpinan fraksi yang kemudian ditetapkan dalam rapat konsultasi pimpinan fraksi dengan Ketua DPR pada Senin pukul 23.40 WIB.
"Kami berkesadaran bahwa penundaan ini diharapkan akan jadi tambahan waktu untuk dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih baik bagi RUU Pemilu ini," kata Ferry yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.
Ferry juga menyatakan permohonan maaf pada masyarakat atas penundaan tersebut. Penundaan terpaksa dilakukan agar tidak terjadi voting di rapat paripurna, meskipun mekanisme tersebut sejak awal disadari bisa saja ditempuh jika lobi tetap tidak menghasilkan kesepakatan.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Ali Masykur Musa menambahkan, semua fraksi di DPR diharapkan siap menjalani voting, dengan segala konsekuensinya, meskipun Pansus berupaya mencapai kata sepakat lewat lobi.
FKB sendiri, katanya, siap menjalani voting jika akhirnya tidak tercapai kata sepakat di forum lobi. Ali Masykur menyebutkan, voting atas beberapa ketentuan harus dilakukan secara paket karena saling berkaitan. Jumlah kursi di DPR yang disepakati sebanyak 560 misalnya, harus dikaitkan dengan pilihan atas sisa suara dan bagaimana memberlakukan kursi di parliamentary threshold.
Sementara itu Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan, molornya pengesahan RUU Pemilu membuat tugas KPU makin berat. "Implikasi dari penundaan itu ada dua, yakni mundurnya jadwal yang sudah dirancang KPU dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU seperti menetapkan peraturan sebagai tindak lanjut UU baru," ujarnya saat dihubungi SP, Selasa pagi. Karena itu, Hafiz sangat berharap agar pada Kamis (28/2), RUU Pemilu benar-benar dapat disahkan menjadi undang-undang.
| |