SUARA DARI BELANDA
Korwil//Indonesia Media
Tak Ada Maaf untuk oeharto
Laporan: A. Supardi Adiwidjaya, koresponden Rakyat Merdeka dan myRMnews di Belanda.
Den Haag, myRMnews. Kejahatan Soeharto begitu bertumpuk-tumpuk sehingga mengakibatkan malapetaka bagi bangsa dan negara Indonesia. Fakta-fakta pelanggaran hukum dan HAM berat mulai dari kasus 1965 sampai kasus-kasus lain seperti Tanjungpriok, Jalan Diponegoro (PDI), Trisakti, Semanggi, Papua, Aceh dll), tidak bisa disangkal lagi.
Demikian pernyataan Lembaga Pembela Korban 1965 (LPK" 65) di Negeri Belanda yang diterima myRMnews, Jumat (25/1).
Ketua Umum LPK '65 MD Kartaprawira menyatakan, wacana pemberian maaf untuk Soeharto seperti dengan amnesti sebagai bentuk " pelegalan" sejarah hitam bekas penguasa Orde Baru itu.
" Terhadap usul ini setiap orang yang peduli akan tegaknya negara hukum di Indonesia harus menolaknya dengan tegas," kata Kartaprawira.
Kartaprawira juga tidak setuju dengan wacana diadili dulu dan kemudian dimaafkan. Karena menurut Kartaprawira, wacana itu sebagai bentuk memanipulasi hukum dan keadilan.
Yang benar adalah kasus hukum (HAM, pidana, perdata) atas Soeharto dilaksanakan, kemudian dipikirkan tentang perlu atau tidaknya memberi ampun/amnesti. Jadi, bukan otomatis memberi ampun/amnesti kepada Suharto setelah kasusnya diputus di pengadilan," katanya.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, LPK '65 di Negeri Belanda menolak tegas usul agar Soeharto diberi amnesti; kasus HAM, pidana dan perdata Soeharto harus dituntaskan di pengadilan; masalah amnesti adalah masalah yang menyangkut negara dan bangsa, bukan masalah rasa belas kasihan seseorang terhadap Soeharto yang tidak bisa dijadikan dasar untuk menghapuskan nilai-nilai hukum dan keadilan; kebenaran dan keadilan harus ditegakkan secara konsekuen.
"Siapa saja tidak boleh melanggarnya dan memanipulasinya di negara hukum Indonesia. Hukum diberlakukan untuk semuanya, termasuk Soeharto," kata Kartaprawira.
|