Wawancara Dengan Dr . Go Gien Tjwan (1998)
Bagian ke-1
Indonesia Media
Wawancara Hersri Setiawan (HS) dengan Dr. Go Gien Tjwan *) (Go), tanggal 26 Juli 1998, mengenai beberapa soal khususnya tentang disulutnya kembali masalah anti-Tionghoa di Indonesia, dan Jakarta khususnya, yang meledak sebagai Malapetaka Medio Mei 1998 yang lalu. Wawancara berlangsung di rumah Dr. Go.
HS: Begini Pak Go. Dengan perkembangan situasi politik di dalam negeri, di Indonesia, ada beberapa hal penting yang saya pikir perlu ditanggapi. Misalnya tentang apa yang disebut "reformasi", yang tampaknya mempunyai dampak luas. Jadi pertanyaan saya pertama ialah sehubungan dengan pernyataan Ciputra belum lama ini, yang menyatakan bahwa Presiden Habibie sedang merencanakan untuk mengeluarkan satu undang undang pelarangan diskriminasi rasial. Tanggapan Pak Go?
Go: Tentu itu baik. Bahwa Presiden Indonesia menyadari adanya sentiment anti-Tionghoa, yang dalam bahasa asing disebut anti-sinicisme – sejalan dengan di dunia Barat anti-semitisme (anti-Yahudi). Dan selanjutnya mau mengeluarkan undang undang tentang itu. Artinya secara eksplisit dirumuskan dalam suatu undang undang. Padahal yang dinamakan SARA sebetulnya sudah merupakan masalah terlarang. Meskipun UUD 45 yang sekarang berlaku, kalau tidak salah Pasal 27, sudah menyatakan larangannya terhadap diskriminasi, karena semua warganegara mempunyai hak dan kewajiban sama.
Tapi tidak ada jeleknya jika undang undang semacam itu dikeluarkan secara eksplisit, sebagai tambahan untuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Perlu saya tekankan, menurut hukum pidana perbuatan mencuri, membunuh, memperkosa sudah ada aturan perundang undangannya. Toh setiap waktu masih terjadi saja perbuatan-perbuatan terlarang itu.
Sekarang ada undang-undang atau peraturan, atau entah apa bentuknya nanti saya tidak tahu, yang melarang diskriminasi ras. Dalam undang undang itu tentu juga dijelaskan, apa sanksinya, hukumannya begini dan begitu. Tapi di mana-mana, juga di negeri negeri yang sudah maju serta demokratis seperti di Holland, Amerika ... hal hal yang dilarang hukum pidana itu toh terjadi.
Jadi, tanggapan saya, adanya undang-undang semacam itu baik saja. Namun adakah harapan baik akan hapusnya rasisme dalam masyarakat kita? Sebab sadarilah. Apa yang disebut rasisme itu tidak terjadi di dalam suatu kekosongan atau vakum. Tapi riel ada di dalam masyarakat. Dalam hal ini fenomena anti-Tionghoa itu. Terjadi dimana? Dalam masyarakat Indonesia yang mempunyai ciri-ciri sendiri, sejarah sendiri, kebudayaan sendiri, pokoknya tidak dalam kekosongan. Tapi dalam masyarakat Indonesia.
Maka itu telitilah, bagaimana hal itu bisa terjadi didalam masyarakat Indonesia? Dalam masyarakat lain, misalnya anti-semitisme atau anti-Yahudi, Di Belanda terjadi juga. Walau di Belanda sini biasanya dalam ruangan tertutup sambil minum bir atau anggur. Tapi yang bagus masyarakatnya dan pemerintahnya tidak setuju bila anti-semitisme atau kebencian terhadap orang
asing nampak kongkret dalam masyarakat. Hanya beberapa kelompok kecil yang saling bertengkar dalam partai partai gurem masing masing yang terang-terangan menganjurkan teori rasisme secara terbuka. Tapi ini dilarang oleh hukum Belanda, dan masyarakat demokrat mengikis habis partai rasis.
Dalam pemilihan umum tahun ini partai rasis Centrum Democraten terdepak keluar dari parlemen. Seperti "pogrom", penyerangan massal terhadap golongan etnis Yahudi. Itu kata Rusia, artinya "penghancuran", "pemusnahan". Terjadi berabad abad di Rusia, Eropa -Timur dan Sentral, sewaktu kawasan ini masyarakatnya masih feodal.
Dalam krisis ekonomi, Tsar atau penguasa lain mengalihkan kemarahan tani miskin dan buruh kepada golongan minoritas Yahudi, yang pencariannya berdagang. Ciri khas progrom ialah, bahwa gerakan massal yang rasis dan biadab itu tidak timbul spontan, melainkan selalu secara diam diam oleh penguasa direncanakan, dan dilancarkan dengan cara penyergapan pendadakan.
Demo unjuk rasa mahasiswa Jakarta bulan Mei yang didukung rakyat itu, mendadak sontak oleh unsur unsur penguasa dapat dibelokkan menjadi pogrom anti-Tionghoa, sebab adanya krisis ekonomi dan adanya anti-sinicisme yang laten.
Malapetaka bulan Mei 1998 bukan tindakan spontan massa. Omong kosong itu! Tapi mengapa itu bisa terjadi? Ini yang mesti dianalisa. Yang satu bilang: itu gampang. Kita ganti nama yang kedengarannya Indonesia, beres soalnya. Buktinya? Tiga puluh dua tahun ini, mana buktinya? Terus menerus sejak Orba berdiri, masih selalu terjadi. Dan lho koq aneh! Orang keturunan Tionghoa Ciputra, yang dengan sadar sudah menanggalkan identitas kebudayaannya dengan membuang nama pemberian ayahnya, sekarang minta jaminan hukum agar tidak didiskriminasi!
HS.: Kalau begitu, apa yang efektif untuk menangkal?
Go: Untuk menangkal itu harus mengubah masyarakat. Tadi saya bilang, ini terjadi dalam masyarakat Indonesia. Jadi harus mengubah masyarakat itu. Caranya bagaimana? Struktur mesti diubah demikian rupa, sehingga tak mungkin timbul rasisme, atau sedikitnya dipersulit. Apa penyebab utama
itu?
Dalil saya, pertama, gejala rasisme ini terutama terjadi di kota. Di desa-desa kecil, dua atau tiga warung Tionghoa tidak menjadi soal bagi penduduk desa. Kalau toh terjadi perampokan, hal itu dilakukan oleh unsur-unsur luar desa. Fenomena rasisme, anti-sinicisme ini, adalah khas dikota. Karena dikota itu terasa dan nampak jelas, kapitalisme menimbulkan persaingan. Saya teliti sejarah Indonesia. Kira-kira baru dalam desenium kedua abad kita, setelah bangkitnya Serikat Dagang Islam, kita lihat sering terjadi gerakan anti -Tionghoa. Kemudian sesudah 1917 muncul di Kudus.(IM)
Bersambung ke edisi berikutnya
|