Jangan Sampai Ketua BPK Ditembak Orang - Dugaan Suap BI ke Aparat dan Legislatif

Drs. Hariadi / Indonesia Media

Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjogoeritno mendesak pemerintah untuk melindungi keselamatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Anwar Nasution. Dia orang berani dan pantas untuk dilindungi, ungkap politikus senior asal PDI Perjuangan tersebut, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta , Senin (26/11). Menurut Mbah Tardjo, panggilan akrabnya, sebagai saksi kunci dugaan skandal penyuapan BI ke aparat penegak hukum dan legislatif, keselamatan jiwa Anwar diperkirakannya terancam. Padahal, disisi lain, kesaksiannya sangat penting. Keselamatannya wajib dilindungi, jangan sampai Ketua BPK ditembak orang dan kita tidak punya orang lagi untuk membongkar kasus tersebut, tambah dia.

 

Selain itu, sebagai seorang whistle blower, menurut Soetardjo, Anwar juga pantas untuk mendapat perlakuan khusus di depan hukum. Tapi, sementara ini, biarlah proses berlanjut dulu, katanya. Di sisi lain, Anwar Nasution memenuhi janjinya memberikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (26/11). Anwar yang datang pukul 10.00 WIB tersebut mengaku ditanyai 15 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 1999-2004. Saya bukan tersangka pemberi suap atau gratifikasi maupun penerimanya, tambahnya. Meski sebagai pelapor kasus itu, pria berkacamata itu bersikukuh tak tahu-menahu soal kasus tersebut, termasuk siapa pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban.

 

Yang tahu itu jelas, pelaku utamanya itu. Siapa itu? Satu, Rusli Simanjuntak, kemudian Oey. Tanya sama dia, saya nggak punya kapasitas untuk jawab itu, ujarnya dalam keterangan persnya di Gedung KPK Kuningan kemarin. Dia lantas menambahkan 16 nama anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana itu tak pernah meluncur dari mulutnya atau ada dalam suratnya ke KPK. Dalam Surat BPK kepada KPK tanggal 14 November 2006, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum (sekarang Direktur Hukum, red) Oey Hoey Tiong disebut-sebut sebagai penerima cek dari pengurus Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dalam kapasitas sebagai koordinator untuk dana bantuan hukum.

 

Dalam surat yang sama disebutkan Oey lantas mencairkan cek sebesar Rp68,5 miliar dan menyerahkannya secara tunai kepada mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, mantan Direksi BI Hendrobudianto, dan Paul Sutopo yang kena kasus hukum. Menurut keterangan pihak terkait, dana tersebut lantas diserahkan pada oknum Kejaksaan Agung untuk melicinkan perkara para mantan petinggi BI tersebut.

 

Sadar kasus aliran dana BI menyentuh tiga lembaga penting yakni bank sentral, DPR, dan Kejaksaan Agung, Anwar mengaku sudah menawarkan langkah preventif. Kepada Burhanuddin Abdullah. Dia memberikan waktu setahun untuk BI agar dapat menyelesaikan permasalahan itu secara baik dalam arti sesuai ketentuan hukum maupun prinsip akuntansi.

 

Namun, waktu setahun itu lewat bahkan lebih. BPK tidak dapat menunggu lebih lama lagi karena menyangkut reputasinya sendiri, ujarnya lantas menyebut sejumlah aturan yang menyebutkan laporan keuangan BI yang sudah diaudit BPK wajib diumumkan secara luas di media massa . Karena menemukan kejanggalan itulah, ujar Anwar, pihaknya melaporkannya ke penegak hukum yakni KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Anwar menegaskan hasil audit yang dilaporkan ke KPK via surat No 115/S/I-IV/11/2006, akurat. Kesalahan penulisan nama yakni Antony Zeidra Abidin menjadi Antoni Zainal Abidin, adalah kesalahan manusiawi. BPK harus akurat. Kalau tidak main-main itu. Kalau tidak akurat, saya pecat, jelasnya.

 

       

 


FastCounter by bCentral