Warga Dayeuh Kolot Rusak Rumah yang Dijadikan Tempat Ibadah

Erna Mardiana /Indonesia Media

Puluhan orang merusak rumah di RT 3 RW 13 Kampung Sukabirus, Desa Citeurep, Kecamatan Dayeuh Kolot, Bandung. Mereka protes karena rumah tersebut dijadikan tempat ibadah tanpa izin.

 

Pemilik rumah, Ranto Gunawan, saat ditemui detikcom di rumahnya, Minggu (17/11/2007), menuturkan perisiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.50 WIB. Puluhan orang tiba-tiba menggedor-gedor pintu rumahnya.

 

"Saya sengaja tidak membukakan pintu. Namun akhirnya mereka memaksa masuk dan merusak peralatan di ruang yang kami jadikan gereja," kata Ranto yang juga suami dari pendeta Obertina.

 

Menurut Ranto, warga juga membuang berbagai peralatan seperti kursi, mimbar dan sebagainya ke luar. Melihat hal ini, Ranto kemudian menghubungi polisi.

 

"Namun polisi datang setelah para pelaku melakukan aksinya. Melihat kedatangan polisi, para pelaku kemudian membubarkan diri," tutur Ranto.

 

Ranto mengaku tidak mengerti mengapa para pelaku yang merupakan warga setempat bertindak demikian. Ranto merasa tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun.

 

"Dalam surat keputusan bersama dua menter memang disebutkan setiap rumah ibadah harus memiliki izin. Tapi tidak disebutkan jika belum punya izin tidak bisa dijadikan tempat ibadah," kilah Ranto yang berniat menuntut para pelaku.

 

Sekretaris RW 13, Agus Hendra menegaskan, tindakan tegas warga itu dilakukan karena gemas dengan sikap keras kepala pemilik rumah. Sudah sejak lama warga mengingatkan agar mereka menghentikan aktivitasnya menjadikan rumah tersebut sebagai gereja.

 

Menurut Agus, aktivitas Ranto di bawah Gereja Kristen Priyangan dan beroperasi sejak tahun 1980-an. Sejak dahulu warga sekitar sudah melakukan penolakan terhadap kegiatan peribadahah di rumah Ranto.

 

Puncaknya terjadi pada tahun 2005. Warga dan Muspika setempat sepakat untuk menutup kegiatan Ranto karena tidak memilik izin. Namun Ranto nekat dengan tetap menjadikan rumahnya sebagai gereja.

 

"Tanggal 8 November kemarin, dia (Ranto) mengajukan izin melakukan kegiatan gereja untuk tanggal 11 November. Kami mendapat surat tembusan dari kecamatan, dan hari itu juga kita berikan jawaban menolak. Tapi dia tetap bandel," ujar Agus.

 

       

 


FastCounter by bCentral