Mobil Mewah Itu Masuk via Fasilitas Diplomatik

Alex Suban /Indonesia Media

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Agung Kuswandono, memeriksa mobil mewah Rolls Royce yang tidak diurus pemiliknya di areal penimpunan kepabeanan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis (8/11).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tidak peduli teriknya matahari saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dengan semangat, dia menunjukkan barang-barang impor yang disegel petugas Bea dan Cukai karena melanggar Undang-undang Kepabeanan.

 

Sama semangatnya ketika petugas membuka tiga peti kemas yang di dalamnya terdapat tiga buah mobil mewah merek Lamborghini, Rolls Royce Phantom, dan Ferrari. Mobil-mobil itu masih dibungkus plastik.

 

"Tiga mobil mewah itu ditengarai adalah suatu impor yang menggunakan fasilitas diplomatik dan disalahgunakan. Sehingga sering kemudian kita lihat banyak beredar mobil-mobil di Indonesia yang tadinya diimpor atas nama suatu kedutaan," ujar Sri Mulyani, Kamis (8/11).

 

Sebenarnya itu modus lama. Dengan menggunakan fasilitas kedutaan asing mobil-mobil mewah yang masuk itu tidak kena bea masuk. Tetapi, kedutaan harus lebih dulu melaporkannya ke Ditjen Bea dan Cukai (BC) dan Departemen Luar Negeri sebagaimana dilakukan ketika berniat memasukkan mobil atau kendaraan bermotor untuk dipakai.

 

Bila disetujui dan kewajiban yang ditangguhkan dilunasi, maka Ditjen BC menerbitkan Formulir C. Artinya, Direktorat Lalu Lintas Polri bisa memproses pembuatan dokumen guna memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

Nyatanya, menurut Direktur Jenderal BC Anwar Suprijadi, tiga mobil mewah itu diduga menyalahgunakan fasilitas itu dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang dipakai juga tertentu yaitu SE, LS, dan PT GAI.

 

Menurut dia, mobil-mobil itu masuk dari Singapura. Tercatat, sejak 2003 hingga 2007 sebanyak 208 mobil mewah masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas diplomatik. Pada 2007, sekitar 43 mobil mewah menggunakan fasilitas itu dan terjadi penyimpangan fasilitas. Sementara dari tiga mobil mewah yang dibongkar siang itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 9,3 miliar. "Tersangkanya tiga dari Singapura inisial L, A dan E. PPJK nya juga tertentu yaitu SE, LS dan PT GAI," tutur Anwar.

 

Depkeu dan Deplu sudah membahas masalah ini. Anwar menuturkan Menteri Luar Negeri sangat positif membantu Ditjen BC untuk membenahi regulasi serta kewajaran mobil mewah bagi diplomat dan akan meninjau kembali hal tersebut.

 

"Mereka (Deplu) juga akan melakukan penataan regulasi dan meminta komitmen diplomatik untuk mematuhi aturan. Sudah ada tim yang kami bentuk untuk ini," kata Anwar. Tim itu akan mengawasi dan menjalankan penertiban supaya penyalahgunaan fasilitas diplomatik oleh kedutaan-kedutaan di Jakarta tidak terulang.

 

Arus Barang Masuk

 

Sri Mulyani mengatakan, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok adalah KPU awal yang dibentuk sebagai percontohan untuk membenahi BC. Terutama dalam fungsinya melayani agar arus barang masuk dan keluar di Indonesia bisa betul-betul berdasarkan dokumen legal.

 

Kalau berhubungan dengan impor, ada beberapa barang yang masuk ke Indonesia menggunakan dokumen palsu. Misalnya, pada saat kunjungan itu ada mobil-mobil Isuzu Panther bekas yang diimpor dari Jepang dan diakui oleh importirnya adalah ambulan. Kemudian terbongkarnya ekspor kayu ke Tiongkok yang dalam dokumennya disebut berisi biji pinang, biji emas, dan sari kelapa.

 

"Itu tentu sangat merugikan karena pertama dari sisi illegal logging dan sisi lain tentu menyangkut harga atau nilainya. Tadi diestimasi ada sekitar 21 kontainer kalau setiap ton sekitar Rp 60 juta maka total sekitar adalah Rp 21 miliar untuk kayu gelondongan saja," kata dia.

 

       

 


FastCounter by bCentral