Kedubes AS Terapkan Perjanjian Visa "Online"
Indonesia Media
Guna memudahkan membuat perjanjian wawancara dalam pengajuan visa non-imigran, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia menerapkan sistem baru secara online. Konsul Jenderal Kedubes AS William M Howe, Selasa (16/10), mengatakan sistem baru ini akan diberlakukan sepenuhnya pada 1 November 2007.
"Sampai dengan 31 Oktober, perjanjian wawancara visa non- imigran masih bisa dilakukan melalui telepon atau surat elektronik. Namun, mulai 1 November, semua perjanjian wawancara visa harus dilakukan secara online," kata Howe.
Menurut dia, sistem baru ini memungkinkan berbagai kemudahan bagi pelamar visa. Sistem online dapat diakses selama 24 jam dan menghemat biaya telepon jarak jauh. Selama ini, pelamar visa sering mengeluhkan sulitnya menelepon Kedubes AS, terutama Seksi Konsuler, untuk membuat janji wawancara visa.
"Dengan sistem online, pelamar visa bisa melihat tanggal yang tersedia untuk membuat perjanjian hingga tiga bulan mendatang, mengubah waktu dan tanggal perjanjian wawancara, serta mendapat konfirmasi segera. Semua bisa dilakukan hanya dalam waktu 10 menit," ujar Howe.
Dengan mengakses situs http://jakarta.usembassy.gov/, pelamar bisa mengisi formulir permohonan visa kemudian mendaftarkan ke Kedubes AS. Setelah mengisi formulir, pelamar akan mendapat nomor kode (barcode) yang bisa digunakan untuk membuat perjanjian wawancara secara online sesuai dengan waktu yang diinginkan pelamar.
Untuk mengonfirmasi jadwal perjanjian wawancara, pelamar tinggal mencetak lembar konfirmasi dan membawanya saat wawancara di Kedubes AS. Persyaratan pengajuan visa dibawa pelamar saat hendak wawancara. Perlu dicatat, kata Howe, sistem perjanjian wawancara baru ini bukan untuk memutuskan apakah visa disetujui atau tidak.
"Dengan adanya kemudahan ini, kami berharap semakin banyak orang Indonesia yang datang ke Amerika Serikat," kata Howe.
Setiap tahun sekitar 60.000 orang Indonesia mengajukan visa untuk mengunjungi AS.
|