Biaya Agen, Konjen Malah Tanya BMI

Santi /Indonesia Media

Konsul Jenderal Ferry Adamhar menggelar dialog dengan sekitar 40 orang perwakilan dari Persatuan Buruh Migran Indonesia (BMI) Tolak Overcharging (PILAR) di ruang Ramayana, Gedung KJRI-HK, Minggu (2/9). Uniknya, saat juru bicara PILAR memprotes mahalnya biaya agen yang mencapai HK$21.000, Konjen malah minta penjelasan soal breakdown (rincian) cakupan biaya agen tersebut.

 

“Coba Mbak Eni Lestari, juru bicara PILAR yang juga ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia/ATKI-red) beri saya breakdown dari biaya agen itu,” ujar Konjen menanggapi persoalan biaya agen yang disampaikan dalam forum tersebut.

 

Kontan permintaan ini mengundang kebingungan dikalangan BMI. “lho, kami dating ke sini justru ingin tanya ke Bapak, kenapa biaya agen begitu tinggi? Biaya sebesar itu untuk apa saja? Dan apa dasarnya (penetapan) HK$21.000 itu?.” Ulang Eni.

 

Dialog yang berlangsung sekitar dua jam, mulai jam 10.30 itu, diikuti juga oleh Konsul Imigrasi Djoni Muhammad, Konsul Tenaga Kerja Sri Setiawati, Kepala Bidang Konsuler Ayodhia Kalake dan Konsul Penerangan Nugroho Aribhimo.

 

PILAR mengatakan bahwa dialog itu sendiri merupakan rangkaian dari program mereka sejak terbentuk pada April 2007 lalu, Aliansi yang beranggotakan 19 organisasi BMI ini, sebelumnya juga menggelar dialog dengan BMI terkait biaya Agen yang mahal, mengumpulkan 13.500 tanda tangan dari BMI yang menolak tingginya biaya Agen, dan juga menggelar demonstrasi didepan kantor KJRI-HK, Minggu (19/8) lalu.

 

“Jika kami melakukan demo didepan KJRI, itu karena kami sudah lelah dengan semua ini. hingga sekarang tak ada solusi terhadap tingginya biaya agen,” ungkap Eni.

Selain soal tingginya biaya agen, dalam forum itu, PILAR juga menyampaikan keluhan soal rumitnya kontrak mandiri, tidak efektifnya pelayanan KJRI-HK dan praktek pemerasan di Terminal III.

 

Khusus tentang tingginya biaya agen, Konsul Tenaga Kerja Sri Setiawati mengatakan bahwa yang menjadi dasar penetapan cost structure adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan (Dirjen Binapenta) yang dikeluarkan pada 21 Mei 1999. Berdasarkan SK tersebut, biaya penempatan BMI di HK dipatok sebesar Rp. 17.845.000. angka ini kemudian kemudian membengkak menjadi HK$21.000 karena ditambah bunga dari lembaga financial sebesar HK$3000.

 

Namun Sri menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan angka baru biaya agen yang nilainya dipastikan turun. “tapi kita nggak bisa sebutkan angkanya sekarang karena SK belum ditandatangani,” ujar Sri.

 

Menurutnya, keputusan itu dibuat dari kesepakatan pertemuan yang terjadi pada November 2006. hadir dalam pertemuan antara lain pihak Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Depnakertrans), APPIH, APJATI dan juga lembaga financial.

 

Namun penjelasan ini tidak bisa diterima PILAR “kenapa kami yang akan membayar biaya tersebut justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Di Hong Kong saja, semua kebijakan yang akan ditetapkan dikonsultasikan dengan publik,” ungkap Eni.

Menanggapi hal ini, Konjen mengatakan: “kita nggak bisa menyamakan kondisi di Hong Kong dengan di Indonesia, kita punya demokrasi sendiri.” Namu kemudian Ayodhia Kalake mengusulkan, sebagai jalan keluar, agar PILAR menuliskan usulan mereka ke Konsul Tenaga Kerja yang nantinya akan menyampaikannya ke Jakarta.

 

Layanan Terminal III

 

Sementara menyangkut keluhan kontrak mandiri, Sri Setiawati menjelaskan bahwa sejarah kontrak mandiri sendiri adalah justru ingin memudahkan BMI untuk meneruskan kontrak dengan majikan yang sama. Namun karena seluruh tanggung jawab akan berada dipundak majikan, maka dibuat persyaratan –sebanyak 13 buah- yang membuat majikan tidak akan lari dari tangung jawab jika terjadi hal buruk terhadap BMI.

 

Ayodia Kalake menekankan bahwa KJRI-HK sebenernya ambil resiko melanggar UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI karena UU tersebut hanya mengizinkan proses penempatan dilakukan oleh mitra kerja pemerintah, dalam hal ini perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang bekerja sama dengan agen di Hong Kong. “Pertimbangan utama (dari kontrak mandiri) adalah perlindungan,” ujarnya.

 

Sedang terkait protes yang dilontarkan PILAR mengenai pengurusan paspor, pihaknya telah memberikan kemudahan. “kita sedang membahas bahwa pengambilan paspor bisa dilakukan di hari Minggu, tapi tdak untuk pengajuan. Karena toh pengajuan bisa dilakukan tanpa perlu datang bisa dititipkan ke kawan, dikirim via pos atau website,” jelasnya. Sementara Konjen menambahkan bahwa pihaknya menjamin tidak ada ongkos tambahan yang ditarik untuk pembuatan paspor melebihi ketentuan yang diputuskan. “Saya jamin tak ada charge biaya paspor lebih dari SK,” ujarnya.

 

Namun mengenai kritik Terminal III, Konjen mengatakan bahwa hal tersebut di luar wewenangnya “sebagai warga negara, saya sendiri malu dengan Terminal III. Yang mengambil uang TKW bukan hanya Terminal III, tapi sampai kampung-kampung, dari Hansip sampai tukang Ojeg,” ungkap Konjen.

 

Sebelumnya, Umi, juru bicara PILAR dari Wanodya Indonesian Club, mengatakan bahwa Terminal III selalu menjadi momok BMI, baik karena pungutan liar yang marak, pelecehan seksual, maupun intimidasi yang dilakukan petugas/sopir sampai ke kampung halaman. “kami berharap pemerintah membubarkan Terminal III atau kalau tidak memberi kebebasan memilih bagi BMI apakah mau lewat Terminal III atau tidak,” ungkap Umi.

       

 


FastCounter by bCentral