Pos Polisi Dituding Curi Air PAM

Nala Edwin / Indonesia Media

PT Thames Pam Jaya (TPJ) menuding pos polisi di Jalan Cilincing
Raya melakukan pencurian air. Langkah pemutusan sambungan ilegal ini belum
bisa dilakukan karena mendapatkan penolakan dari petugas yang berjaga.

"Petugas polisi berkeras kalau sambungan air itu legal, tapi TPJ tidak
menemukan bukti resmi pendaftaran sambungan maupun nomor pelanggan dalam
nomor kepelangganan," kata Humas TPJ Devy A Yheanne dalam rilisnya kepada
detikcom, Kamis (20/9/2007).

Petugas polisi itu, lajut Devy, berkeras sambungan itu tersambung secara
resmi melalui dinas kepolisian. "Pernyataan penolakan juga telah dilayangkan
Kapospol Koja ke TPJ," kata Devy

Menurut dia, tim teknis akan melakukan pemutusan suplai air ilegal tersebut
dengan menutup katup pipa terdekat. Sesuai aturan yang berlaku, sambungan
pipa ilegal akan tetap diputus.

Banyak Perlawanan

TPJ mencatat ada beberapa loksi pencurian air PAM. Upaya pemutusan sambungan
air ilegal ini tidak mudah, karena banyak mendapatkan perlawanan. Misalnya
saja kasus di Jalan Kembang Gang III RT 11 RW 03, Kramat Sentiong. TPJ
mencatat ada tiga lokasi pencurian air di daerah ini.

Petugas TPJ berhasil memutuskan dua lokasi, namun ketika hendak memutuskan
lokasi yang ketiga, warga melakukan penolakan.

"Pemutusan sambungan itu akan dilakukan secepatnya dengan dukungan polisi
bila diperlukan," tegas Devy.

Perlawanan lainnya juga terjadi ketika petugas TPJ hendak melakukan
pemutusan air pada sebuah cafe di Jalan R Komarudin, Jatinegara. Petugas TPJ
mendapatkan ancaman yang berisiko bagi keselamatan petugas dari pemilik
usaha dan kelompoknya.

 

 

       

 


FastCounter by bCentral