|
|
Jaksa: Beasiswa Supersemar Mengalir ke Perusahaan Kroni Soeharto
antara/Indonesia Media
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, menyatakan dana beasiswa yang dihimpun oleh Yayasan Beasiswa Supersemar mengalir ke sejumlah perusahaan milik keluarga dan kroni mantan Presiden Soeharto.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Sisa Laba Bersih Bank-Bank Milik Pemerintah, yang kemudian diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.011/1978, serta Pasal 3 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, seharusnya yayasan milik mantan Presiden Soeharto menyalurkan uang yang diterima untuk beasiswa pelajar dan mahasiswa.
Berdasar catatan JPN, Yayasan Beasiswa Supersemar telah berhasil menghimpun dana sebesar 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar.
Dana itu digunakan tidak sesuai peruntukkannya, dan mengalir ke sejumlah perusahaan, antara lain 125 juta dolar AS ke Bank Duta pada 22 September 1990.
Bank Duta juga menerima aliran berikutnya, yaitu sebesar 19,96 juta dolar AS pada 25 September 1990 dan sebesar 275,04 juta dolar AS pada 26 September 1990.
Dana beasiswa Supersemar juga mengalir ke PT Sempati Air sebesar Rp13,17 miliar dalam kurun waktu antara 23 September 1989 sampai 17 November 1997.
"Sempati itu milik siapa coba?" tanya Ketua Tim JPN, Dachmer Munthe tentang perusahaan penerbangan milik putera bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putera itu.
Kemudian, dana beasiswa sebesar Rp150 miliar ke PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti pada 13 November 1995; Rp12,74 miliar ke PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri dalam kurun waktu antara Desember 1982 sampai Mei 1993.
Selain itu, JPN menyatakan Yayasan Beasiswa Supersemar juga mengalirkan dana sebesar Rp10 miliar kepada Kelompok Usaha Kosgoro pada 28 Desember 1993.
JPN menilai penyelewengan dana senilai 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar telah menghambat kesempatan pelajar dan mahasiswa menerima beasiswa sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan. Hal itu dinilai sebagai kerugian imateriil sebesar Rp10 triliun.
Dalam perkara gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar, secara keseluruhan Kejaksaan menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185,92 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun.
Sebelumnya pada 21 Agustus 2000 Kejaksaan Agung berupaya menyeret mantan Presiden Soeharto menjadi pesakitan dalam perkara pidana dugaan korupsi pada tujuh yayasan termasuk Yayasan Supersemar, namun upaya itu gagal karena Soeharto sakit dan dinyatakan tidak dapat diadili.
Pada 11 Mei 2006, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) Soeharto dan mengalihkan upaya pengembalian keuangan negara melalui pengajuan gugatan perdata.
PBB nyatakan Soeharto sebagai pencuri nomor satu
Kompas / Indonesia Media
Mantan Presiden Soeharto kembali menjadi perhatian dunia. Bekas penguasa Orde Baru selama 32 tahun menyandang predikat sebagai pemimpin politik dunia yang diperkirakan mencuri kekayaan negara dalam jumlah berkisar 15 miliar dollar hingga 35 miliar dollar AS. Tidak tanggung-tanggung, Soeharto menempati urutan pertama dari sepuluh daftar mantan kepala negara yang dinyatakan sebagai pencuri
Seperti berita yang dilansir kantor berita Antara, daftar ini tercantum dalam buku panduan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Bank Dunia bersamaan dengan peluncuran Prakarsa Penemuan Kembali Kekayaan Yang Dicuri (Stolen Asset Recovery Initiative-STAR) di Markas Besar PBB, New York, Selasa (18/9) WIB.
Peluncuran prakarsa dihadiri Sekjen PBB Ban Ki-moon, Presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick, dan Direktur Kantor PBB untuk Masalah Obat-obatan Terlarang dan Kejahatan (UNODC) Antonio Maria Costa. Turut hadir para pejabat tinggi sejumlah negara anggota PBB, termasuk Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB Adiyatwidi Adiwoso dan Direktur Perjanjian Internasional Deplu RI Arif Havas Oegroseno.
Daftar tersebut mencamtumkan Mohamad Soeharto (1967-1998) pada urutan teratas tabel “Perkiraan dana yang Kemungkinan Dicuri dari sembilan Negara”, dengan kekayaan yang diperkirakan dicuri Soeharto berjumlah 15 miliar dollar hingga 35 miliar dolllar AS.
Temuan PBB Bank Dunia itu menyebutkan perkiraan total PDB Indonesia setiap tahunnya pada rezim Soeharto. 1970-1998 sebesar 86, 6 miliar dollar AS. Indonesia seperti yang diungkapkan Arif Havas Oegroseno akan mengajukan permintaan bantuan kepada STAR Initiative untuk berusaha mengembalikan kekayaan negara yang diperkirakan dicuri Soeharto.
Menurut rencana, Havas, bertemu dengan pihak Bank Dunia di Washington D.C. untuk membahas rencana Indonesia.tersebut, Jum’at (21/9) . Pembahasan di Washington nanti , kata Havas yang ditemui sebelum peluncuran STAR Initiative, akan berkisar kepada penaksiran kemungkinan mengumpulkan kembali kekayaan yang diperkirakan dicuri Soeharto serta langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan setelah itu. Dengan demikian, saat ini belum diketahui di mana saja kekayaan yang diperkirakan dicuri Soeharto tersebar dan dapat dikumpulkan kembali (Persda Network, 18 September 2007)
* *
Daftar 10 Pencuri Kekayaan Negara
1. Soeharto (Indonesia) 1967-1998 kerugian negara : 15 – 35 miliar dollar AS
2. Ferdinand Marcos (Filipina) 1972-1986 kerugian negara :5-10 miliar dollar AS
3. Mobutu Sese Seko (Zaire) 1965-1997 kerugian negara 5 miliar dollar AS
4.Sani Abacha (Nigeria) 1993-1998 kerugian negara 2-5 miliar dollar AS
5. Slobodan Milosevic (Serbia/Yugoslavia) 1989-2000 kerugian negara 1 miliar dollar AS
6.Jean Claude Duvalier (Haiti) 1971-1986 kerugian negara 300-800 juta dollar AS
7. Alberto Fujimori (Peru) 1990-2000 kerugian negara 600 juta dollar AS
8.Pavlo Lazarenko (Ukraina) 1996-1997 kerugian negara 114-200 juta dollar AS
9. Arnoldo Aleman (Nikaragua) 1997-2002 kerugian negara 100 juta dollar AS
10. Joseph Estrada (Filipina) 1998-2001 kerugian negara 70-80 juta dollar AS
* * *
| |