Fiskal ke Luar Negeri Dihapus pada 2010
antara/Indonesia Media
Pemerintah akan menghapus kewajiban pembayaran
fiskal bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan mengadakan perjalanan ke
luar negeri pada 2010.
"Pembayaran fiskal luar negeri akan dihapus pada tahun 2010," kata Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pansus RUU Pajak
Penghasilan (PPh) DPR di Jakarta, Rabu.
Dalam rapat yang dipimpin ketua Pansus RUU PPh DPR, Melchias Mekeng, Menkeu
menyebutkan penghapusan pembayaran fiskal ke luar negeri merupakan satu dari
28 perubahan penting dari RUU PPh yang akan dibahas DPR bersama pemerintah.
Meskipun waktunya sempit, pemerintah mengharapkan pembahasan RUU PPh itu
dapat diselesaikan pada tahun ini.
"Kami berharap dapat diselesaikan 2007 karena dalam penyusunan RAPBN 2008
kami telah memasukkan faktor apabila UU PPh sudah diterapkan, terutama yang
berkaitan dengan rate atau tarif PPh yang mengalami penurunan, baik untuk
wajib pajak pribadi maupun badan," katanya.
Ia menyebutkan, pihak Ditjen Pajak sudah melakukan antisipasi jika UU
tentang PPh yang baru dapat diselesaikan pembahasannya di 2007 dan berlaku
efektif mulai 1 Januari 2008.
|