Fiskal ke Luar Negeri Dihapus pada 2010

antara/Indonesia Media

Pemerintah akan menghapus kewajiban pembayaran

fiskal bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan mengadakan perjalanan ke

luar negeri pada 2010.

"Pembayaran fiskal luar negeri akan dihapus pada tahun 2010," kata Menteri

Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Pansus RUU Pajak

Penghasilan (PPh) DPR di Jakarta, Rabu.

Dalam rapat yang dipimpin ketua Pansus RUU PPh DPR, Melchias Mekeng, Menkeu

menyebutkan penghapusan pembayaran fiskal ke luar negeri merupakan satu dari

28 perubahan penting dari RUU PPh yang akan dibahas DPR bersama pemerintah.

Meskipun waktunya sempit, pemerintah mengharapkan pembahasan RUU PPh itu

dapat diselesaikan pada tahun ini.

"Kami berharap dapat diselesaikan 2007 karena dalam penyusunan RAPBN 2008

kami telah memasukkan faktor apabila UU PPh sudah diterapkan, terutama yang

berkaitan dengan rate atau tarif PPh yang mengalami penurunan, baik untuk

wajib pajak pribadi maupun badan," katanya.

Ia menyebutkan, pihak Ditjen Pajak sudah melakukan antisipasi jika UU

tentang PPh yang baru dapat diselesaikan pembahasannya di 2007 dan berlaku

efektif mulai 1 Januari 2008.

 

       

 


FastCounter by bCentral