DPR Itu Serbauang

Indonesia Media

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita menuding sinis DPR. Menurut dia, DPR itu serbauang.

Mantan menteri pertambangan dan energi pada era Soeharto tersebut memperkirakan, usul amandemen UUD yang meminta DPR berbagi kewenangan dengan DPD diganjal dewan karena tidak ada tawaran menguntungkan.

"Usul amandemen adalah upaya besar, tapi tanpa uang. Padahal, untuk mengegolkan undang-undang saja, DPR perlu uang," ujar Ginandjar dalam buka puasa bersama kelompok DPD di MPR, Jakarta, kemarin (19/9).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud serta sejumlah pakar seperti Sri Soemantri, Satya Arinanto, Deny Indrayana, Cecep Effendi, Syamsudin Haris, Umar Juoro, Sukardi Rinakit, dan Marwah Daud Ibrahim. Mereka dimintai pendapat mengenai usul amandemen UUD 1945, khususnya pasal 22D tentang peran dan kewenangan DPD.

Menurut Ginandjar, fraksi-fraksi di DPR menolak usul amandemen karena tidak ada manfaat langsung yang diterima parpol-parpol. Bahkan, jika amandemen gol, sejumlah hak istimewa parpol akan berkurang karena ada share (pembagian) kewenangan yang seimbang antara DPR dengan DPD. "Mereka (parpol-parpol) tentu bertanya, kami dapat apa," ungkapnya.

DPD, kata dia, tidak bisa memberikan apa pun, selain menuntut DPR berbagi kewenangan sejalan dengan prinsip parlemen dua kamar (bikameral). "Yang saya dengar, katanya di DPR serbauang. Untuk mengegolkan undang-undang saja, perlu nyogok seperti kasus Rokhmin Dahuri (dana Departemen Kelautan dan Perikanan)," tegasnya.

Yang semakin menyedihkan, jelas Ginandjar, Pansus RUU Pemilu DPR terkesan hendak meminggirkan DPD. Hal itu terkait dengan usul rumusan penamaan rancangan undang-undang yang dibahas menjadi RUU Pemilu Legislatif dan DPD.

"Kalau begitu rumusannya, DPD itu lembaga apa? Apakah lembaga eksekutif atau yudikatif? Atau lembaga auditor seperti BPK? Perlu ditanyakan juga, apakah DPD semacam lembaga pertimbangan presiden," ungkapnya.

Dia menyatakan, fraksi-fraksi di DPR kelewat nafsu dan haus kekuasaan. Selain tidak berbagi kewenangan dengan DPD, DPR mau mengerjai calon kepala daerah perseorangan dengan syarat minimal dukungan harus 10-15 persen.

"Begitu bernafsunya parpol. Di Jawa Barat, ada anggota parpol yang kurang dari 100 ribu orang. Padahal, bikin parpol cukup 50 orang. Ini DPR mau menetapkan syarat calon perseorangan sampai 15 persen. Sungguh tidak adil," katanya.

Peneliti LIPI Syamsudin Haris memberikan masukan agar DPD pandai membungkus isu. Usul penguatan peran DPD, kata dia, tidak strategis dan pasti kurang direspons. "Isunya mesti digeser menjadi penguatan sistem perwakilan dan pemerintahan presidensial yang kuat serta efektif," ujarnya.

Hal itu dimaksudkan agar tidak ada kesan DPD hanya memperkuat kewenangan sendiri. (adb

 

 

 

       

 


FastCounter by bCentral