|
|
18 Anggota Brimob Bogor Dipecat
TEMPO / Indonesia Media
Sebanyak 18 orang anggota Korps Brimob Satuan II/ Pelopor Kedung Halang Bogor dan Satuan III/Pelopor Kelapa Dua Depok, diberhentikan dengan tidak hormat. Dari 18 orang yang dipecat, 16 diantaranya karena desersi, dua lainnya terlibat perampokan ATM.
Upacara pelepasan baju dinas diganti dengan batik dilakukan oleh Kepala Korps Brimob Polri Inspektur Jenderal Wenas SY. Anggota Brimob yang dihentikan diwakili secara simbolis oleh dua orang anggota, Bharatu DH dan Bharatu AC.
Usai pelepasan baju dinas, Wenas memeluk bekas anggotanya dengan wajah terharu. Usai upacara Wenas yang didampingi Kepala Satuan II/Pelopor Kedung Halang mengatakan kedelapan belas anggota Brimob tersebut terpaksa harus berpisah dengan korpsnya, "Karena mereka telah melakukan pelanggaran disiplin dan dua diantaranya terlibat perampokan ATM di Jakarta" kata Wenas.
Mengenai proses hukumnya, Wenas mengatakan jika seorang anggota Polri selama tiga puluh hari berturut-turut tidak bertugas tanpa laporan, dianggap telah melanggar disiplin. Setelah itu mereka diproses melalui sidang disiplin dan dilanjutkan sidang kode etik, lantas diputuskan untuk memberhentikantidak dengan hormat
DEFFAN PURNAMA
| |