Netral Agama
RM Danardono Hadinoto
/ Indonesia Media
Sejauh ini, justru Perber itu digunakan oleh massa pro-kekerasan
untuk bukan saja menuntut perijinan pembangunan gereja, namun juga
menuntut hengkangnya warga Nasrani dari kampung mereka.
Sudah sejak 1997, jemaat Gereja Pantekosta Imanuel Sukapura
beribadah di suatu lokasi yang tak bisa disebut layak. Karena
statusnya hanya lahan pinjaman, mereka membangun semacam bedeng
untuk beribadah. Jadilah bedeng itu sebagai gereja, tanpa aral
sedikitpun. Setiap tahun, mereka juga ikut berpartisipasi dalam
peringatan Idul Fitri yang dirayakan oleh para tetangganya yang
muslim. Begitu juga ketika Natal, para tetangga mereka yang muslim
berdatangan sekadar mengucap selamat kepada para jemaat yang
merayakannya.
Sebelum mendapat pinjaman lahan tersebut, sejak 1989 mereka
beribadah dari rumah ke rumah. Kegiatan ini juga beberapa kali
mendapat tentangan lain lagi, mengingat Surat Keputusan Bersama
(SKB) Dua Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969
yang berlaku saat itu melarang rumah tinggal sebagai tempat ibadah.
Sampai 15 April 2007 lalu, ketika si pemilik lahan hendak memakai
tanah tersebut, pihak gereja harus berpindah ke lokasi baru yang
sebenarnya juga sudah dipersiapkan selama 10 tahun, bahkan sudah
bersertifikat gereja. Sejak 29 April 2007, sampai minggu kemarin,
warga sekitar lahan kosong tersebut menolak diadakannya kegiatan
ibadah di tempat tersebut dan beberapa kali memblokir jalan masuk
gereja. Sejak itu pula, 400 jemaat pemakai gereja tersebut
menjalankan ibadahnya dalam situasi mencekam, dan bahkan sempat
beribadah di jalanan. Teriakan "bakar", "usir", "hancurkan" sudah
terlalu sering mengiringi ibadah khidmat mereka.
Sejak itu pula aparat kepolisian maupun pemerintah setempat tak
kunjung menemukan solusi yang menentramkan dan berorientasi
kerukunan. Justru yang terlihat di lapangan adalah pembiaran
terhadap anarkisme massa yang mengatasnamakan mayoritas itu. Bahkan
dalam beberapa kasus menyangkut agama seperti ini, nampak nyata
bahwa mereka berpihak kepada kaum pro-kekerasan yang sejatinya anti-
konstitusi. Mungkin karena aparat negara ini juga beragama.
Sementara di sisi lain, Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang
mengatur pendirian rumah ibadah, alih-alih menjadi aturan yang
berorientasi pada pemeliharaan kerukunan, justru malah menjadi
justifikasi untuk mempersulit, untuk tidak mengatakan memustahilkan,
pendirian rumah ibadah kaum minoritas.
Sejauh ini, justru Perber itu digunakan oleh massa pro-kekerasan
untuk bukan saja menuntut perijinan pembangunan gereja, namun juga
menuntut hengkangnya warga Nasrani dari kampung mereka.
Gereja Sukapura hanyalah satu kasus betapa aparat dan aturan hukum
yang sejatinya ada untuk menjaga harmoni, justru menjadi alat
pemecah belah masyarakat.
Masih ada beberapa Gereja HKBP di Jatimulya, GKI Jatibening, Gereja
Baptis Bojongmenteng, Bekasi, dan beberapa gereja di Tangerang yang
dengan modus yang hampir sama mengalami diskriminasi dan penutupan
paksa. Rasanya sudah hampir 62 tahun kita merdeka. Rasanya
konstitusi kita juga menjamin kemerdekaan setiap warga negara ini
untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Rasanya Perber
Tahun 2006 juga diberlakukan dalam semangat untuk mengakui bahwa hak
beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun; bahwa pemerintah berkewajiban melindungi setiap
usaha penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan beribadah.
Rasanya sebagai bangsa kita sudah sepakat bahwa negara ini bukan
negara agama.
Rasanya sudah saatnya kita bertanya ulang kepada aparat pemerintah
kita: sudahkah mereka netral-agama dalam menjalankan tugas negara?
Sudahkah mereka ber-Indonesia?
|