Netral Agama

RM Danardono Hadinoto / Indonesia Media

Sejauh ini, justru Perber itu digunakan oleh massa pro-kekerasan

untuk bukan saja menuntut perijinan pembangunan gereja, namun juga

menuntut hengkangnya warga Nasrani dari kampung mereka.

 

Sudah sejak 1997, jemaat Gereja Pantekosta Imanuel Sukapura

beribadah di suatu lokasi yang tak bisa disebut layak. Karena

statusnya hanya lahan pinjaman, mereka membangun semacam bedeng

untuk beribadah. Jadilah bedeng itu sebagai gereja, tanpa aral

sedikitpun. Setiap tahun, mereka juga ikut berpartisipasi dalam

peringatan Idul Fitri yang dirayakan oleh para tetangganya yang

muslim. Begitu juga ketika Natal, para tetangga mereka yang muslim

berdatangan sekadar mengucap selamat kepada para jemaat yang

merayakannya.

 

Sebelum mendapat pinjaman lahan tersebut, sejak 1989 mereka

beribadah dari rumah ke rumah. Kegiatan ini juga beberapa kali

mendapat tentangan lain lagi, mengingat Surat Keputusan Bersama

(SKB) Dua Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969

yang berlaku saat itu melarang rumah tinggal sebagai tempat ibadah.

 

Sampai 15 April 2007 lalu, ketika si pemilik lahan hendak memakai

tanah tersebut, pihak gereja harus berpindah ke lokasi baru yang

sebenarnya juga sudah dipersiapkan selama 10 tahun, bahkan sudah

bersertifikat gereja. Sejak 29 April 2007, sampai minggu kemarin,

warga sekitar lahan kosong tersebut menolak diadakannya kegiatan

ibadah di tempat tersebut dan beberapa kali memblokir jalan masuk

gereja. Sejak itu pula, 400 jemaat pemakai gereja tersebut

menjalankan ibadahnya dalam situasi mencekam, dan bahkan sempat

beribadah di jalanan. Teriakan "bakar", "usir", "hancurkan" sudah

terlalu sering mengiringi ibadah khidmat mereka.

 

Sejak itu pula aparat kepolisian maupun pemerintah setempat tak

kunjung menemukan solusi yang menentramkan dan berorientasi

kerukunan. Justru yang terlihat di lapangan adalah pembiaran

terhadap anarkisme massa yang mengatasnamakan mayoritas itu. Bahkan

dalam beberapa kasus menyangkut agama seperti ini, nampak nyata

bahwa mereka berpihak kepada kaum pro-kekerasan yang sejatinya anti-

konstitusi. Mungkin karena aparat negara ini juga beragama.

 

Sementara di sisi lain, Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan

Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang

mengatur pendirian rumah ibadah, alih-alih menjadi aturan yang

berorientasi pada pemeliharaan kerukunan, justru malah menjadi

justifikasi untuk mempersulit, untuk tidak mengatakan memustahilkan,

pendirian rumah ibadah kaum minoritas.

 

Sejauh ini, justru Perber itu digunakan oleh massa pro-kekerasan

untuk bukan saja menuntut perijinan pembangunan gereja, namun juga

menuntut hengkangnya warga Nasrani dari kampung mereka.

 

Gereja Sukapura hanyalah satu kasus betapa aparat dan aturan hukum

yang sejatinya ada untuk menjaga harmoni, justru menjadi alat

pemecah belah masyarakat.

 

Masih ada beberapa Gereja HKBP di Jatimulya, GKI Jatibening, Gereja

Baptis Bojongmenteng, Bekasi, dan beberapa gereja di Tangerang yang

dengan modus yang hampir sama mengalami diskriminasi dan penutupan

paksa. Rasanya sudah hampir 62 tahun kita merdeka. Rasanya

konstitusi kita juga menjamin kemerdekaan setiap warga negara ini

untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Rasanya Perber

Tahun 2006 juga diberlakukan dalam semangat untuk mengakui bahwa hak

beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam

keadaan apapun; bahwa pemerintah berkewajiban melindungi setiap

usaha penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan beribadah.

Rasanya sebagai bangsa kita sudah sepakat bahwa negara ini bukan

negara agama.

 

Rasanya sudah saatnya kita bertanya ulang kepada aparat pemerintah

kita: sudahkah mereka netral-agama dalam menjalankan tugas negara?

Sudahkah mereka ber-Indonesia?

 

       

 


FastCounter by bCentral