|
|
Harus Berani Geledah BIN
jawapos
/ Indonesia Media
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar telah resmi membantah dugaan keterlibatan agennya dalam pembunuhan Munir. Meski begitu, bantahan lisan dinilai tidak cukup. Jika, memang institusi telik sandi itu yakin tak ada kaitan antara matinya Munir dengan operasi BIN, harus ada niat baik agar pengadilan bisa membuktikan.
"Ini wilayah hukum, bukan perang wacana di media, tapi aksi yang lebih nyata. Misalnya, membiarkan aparat hukum mencari dokumen itu di kantor BIN," ujar anggota Komisi I (Bidang Pertahanan dan Intelijen) Untung Wahono di Jakarta kemarin.
BIN selama ini dikenal sebagai institusi yang sangat tertutup. Untuk mengungkap apakah benar ada surat sakti yang dikeluarkan petinggi intelijen (sesuai pengakuan mantan Dirut Garuda Indra Setiawan), akses bisa saja diberikan.
"Tapi, itu bergantung goodwill (niat baik) pihak intelijen. Kalau tidak, ya selamanya akan hanya saling tuduh di media tanpa akhir," kata anggota parlemen asal PKS tersebut.
Meski begitu, Untung optimistis peninjauan kembali (PK) kasus Munir akan berhasil mengungkap dalang yang sesungguhnya. "Kasus ini menjadi pertaruhan SBY pada 2009. Tapi, presiden tetap tidak boleh ikut campur, biarkan proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Di bagian lain, pengakuan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan soal surat sakti BIN untuk Pollycarpus Budihari Priyanto tetap bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Meski, surat tersebut diakui Iwan sudah hilang.
Menurut Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, alat bukti adalah keterangan, informasi, atau kesaksian yang disampaikan di depan hakim dalam persidangan. Jadi, informasi mengenai surat BIN itu resmi menjadi alat bukti jika disampaikan Iwan dalam persidangan peninjauan kembali (PK) Pollycarpus.
Hilangnya surat tersebut juga tidak serta merta membuat pengakuan Iwan menjadi alat bukti yang lemah. Sebab, banyak jalan atau cara untuk memperkuat pengakuan Iwan tersebut.
"Penyidik bisa meminta catatan administrasi ke Garuda. Sebab, surat tersebut kan tidak bersifat pribadi, tapi antara dua lembaga. Jadi, sudah semestinya ada pencatatan terhadap surat tersebut, meski fisiknya dikatakan sudah hilang," jelasnya.
Usman menambahkan, pengakuan Iwan itu semakin menujukkan banyaknya hal yang ditutup-tutupi dalam kasus pembunuhan Munir. Bahkan, bukan tidak mungkin hal itu hanya sebagian kecil dari fakta yang tidak terungkap.
Dia berharap sidang PK Pollycarpus bisa membuka semua hal yang selama ini ditutup-tutupi. Begitu juga dengan persidangan Indra Setiawan. Dia berharap persidangan mantan petinggi Garuda tersebut bisa menyibak segala sesuatu yang selama ini hanya menjadi desas-desus di masyarakat. "Cepat atau lambat, kebenaran akan terbuka," ungkapnya.
| |