Daniel HT: PBB Serukan RI untuk Segera Realisasi Penghapusan SBKRI

Indonesia Media

Ternyata masalah SBKRI menjadi perhatian serius juga oleh PBB. Di dalam Sidang Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial di Geneva, Swiss, pada 31 Juli-18 Agustus 2007 lalu hal ini sempat menjadi perhatian Sidang Komite. Terbukti dengan adanya seruan dari Sidang Komite PBB itu kepada Pemerintah RI untuk benar-benar menjalankan penghapusan terhadap kewajiban adanya SBKRI. Karena meskipun UU No. 12 Tahun 2006 telah disahkan. Dalam prakteknya masih saja banyak instansi pemerintah yang meminta SBKRI ini dengan berbagai alasan. Mungkinkah orang Indonesia Tionghoa yang selama ini gigih memprotes soal SBKRI di Indonesia, telah juga berhasil mendesak PBB mengeluarkan seruan tersebut? Luar biasa kalau memang begitu.

Saya ajukan pertanyaan sindiran ini karena selama ini oleh sebagian Indonesia Tionghoa selalu menertawakan dan mengejek orang Tionghoa yang menyatakan dan memprotes perihal SBKRI ini sebagai salah satu bentuk diskriminasi warisan Orde Baru yang masih terbawa-bawa sampai sekarang. Mereka beranggapan bahwa protes perihal SBKRI itu hanya rengekan cengeng orang Tionghoa, dan diskriminasi yang disebutkan Tionghoa itu hanya ilusi dan menyudutkan serta menjelek-jelekkan Indonesia. SBKRI sama sekali bukandiskriminasi, melainkan memang merupakan sesuatu yang sangat perlu.

Setelah pemerintah bersama-sama DPR mengesahkan UU No. 12 Tahun 2006 yang antara lain berisi ketentuan penghapusan SBKRI karena dipandang sebagai bentuk diskriminasi terhadap etnis tertentu. Muncul reaksi yang terasa aneh. Mungkin karena kecewa juga pemerintah mau mengakui SBKRI sebagai salah satu bentuk diskriminasi (yang bertentangan dengan pernyataan mereka) dan mau menuangkan dalam bentuk ketentuan UU (lepas dari bagaimana implementasinya). Salah satu reaksinya adalah pernyataan bernada sindiran: “Selamat kepada orang Indonesia Tionghoa karena berhasil mendesak pemerintah menghapus SBKRI.”

Salah satu alasan yang sering dikemukakan memang adalah bahwa SBKRI harus tetap ada karena untuk menghindari terjadinya pemalsuan identitas Kewarganegaraan. Tetapi anehnya, kewajiban SBKRI itu hanya diterapkan pada etnis Keturunan Tionghoa, sedangkan etnis keturunan lainnya, seperti Arab, tidak pernah diminta.

Alasan ini pun sebenarnya tidak bisa diterima. Apa iya kalau ada SBKRI maka lebih menjamin identitas kewarganegaran seseorang tidak dipalsukan? Bahkan SBKRI itu sendiripun bisa dipalsukan, bukan? Jangankan SBKRI, paspor, pun bisa dipalsukan. Uang saja bisa dipalsukan. Jadi, apa argumen tentang harus tetap ada SBKRI untuk lebih menjamin kebenaran status kewarganegaraan seseorang itu bisa dipertahankan?

Ariel Heryanto dalam tulisannya yang berjudul: SBKRI (Kompas, Minggu, 02 mei 2004) -- selengkapnya baca di http://www.kompas.com/kompas-cetak/0405/02/naper/999727.htm, menceritakan pengalaman seorang WNI Keturunan Tionghoa bernama Enin ketika berhadapan dengan birokrasi pemerintah untuk mengurus surat-suratnya, dan tetap diminta SBKRI-nya.

Di sebuah instansi pemerintah dia diminta SBKRI oleh pegawai yang melayaninya. Terjadi percakapan antara Enin yang WNI Keturunan Tionghoa dengan sang birokrat.

“Saudara punya SBKRI?”

“Punya.”

“Mana?”

“Tidak saya bawa. Ada di rumah.”

“Kenapa tidak Saudara bawa? Untuk mengurus ini Saudara harus bisa menunjukkan SBKRI Saudara. Kalau tidak tidak bisa diteruskan karena perlengkapan admnistrasinya tidak lengkap.”

“Harap maklum, Pak. SBKRI itu adalah dokumen yang paling saya sayangi. Sehingga saya simpan rapat-rapat di rumah....”

Hening sejenak. Tak lama kemudian, Enin mengajukan pertanyan yang menohok logika Orde Baru.

“Bapak sendiri punya SBKRI?”

“Apa?”

“Saya tanya, bapak punya SBKRI?”

“Tidak. Untuk apa? Saya pribumi.”

“Apakah Bapak warganegara Indonesia?”

“Jelas. tentu saja!!”

“Mana buktinya?”

“Maksud Saudara ini apa?!!

“Bagaimana kita bisa yakin kalau Bapak ini warganegara Indonesia. Bagaimana Bapak bisa mengaku-ngaku sebagai orang Indonesia, warganegara Indonesia, sedangkan Bapak tidak punya dokumen resmi yang dapat membuktikan itu?”

“???”

“Jelek-jelek begini, saya orang Indonesia. Saya ini warganegara Indonesia. Saya tidak asal mengaku saja seperti bapak. Karena saya punya dokumen resmi yang dapat membuktikan hal ini. Namanya SBKRI.”

Cerita di atas memang benar-benar menohok logika Orde Baru. Kalau memang SBKRI adalah dokumen yang paling sahih untuk membuktikan kewarganegraan seseorang, kenapa hanya etnis Tionghoa saja yang mempunyai kewajiban untuk itu? Padahal mereka sudah turun-temurun dilahirkan sebagai WNI. Lain halnya kalau orang tersebut apapun etnisnya semula WNA dan hendak menjadi WNI.

Dalam kasus-kasus seperti ini dokumen seperti Akta Kelahiran dan KTP pun dirasakan tidak cukup. Padahal kedua dokumen negara ini dengan jelas-jelas menyatakan bahwa orang tersebut dilahirkan dan mempunyai kewarganegaraan Indonesia. Apakah ini tidak sama dengan instansi yang tetap minta SBKRI itu tidak percaya, atau tidak mengakui pernyataan di dalam Akta Kelahiran dan KTP tersebut?

Seseorang yang mempunyai etnis pribumi (misalnya etnis Jawa), tidak absolut mutlak dia pasti seorang WNI. Bisa saja dia telah berubah kewarganegaraan menjadi warganegara asing. Jadi kewarganegaraan seseorang tidak bisa dilihat semata-mata hanya dari etnisitas saja. Orang-orang Jawa di Suriname, apakah mereka juga WNI? Jelas, bukan. Sebab sejak turun-temurun mereka adalah Warganegara Suriname sekalipun dari bentuk fisik, ras, etnis dan budaya mereka adalah Jawa. Dan. mereka tetap bangga sebagai orang Jawa, tanpa mengurangi nasionalismenya sebagai Warganegara Suriname.

Sudah entah berapa banyak UU yang disahkan, yang bagus di atas kertas, tetapi tidak dalam implementasinya. Tidak terkecuali dengan UU No. 12 Tahun 2006 ini. Berbagai alasan biasa dikemukakan. Misalnya, belum ada juklak, dan sejenisnya. Padahal jika memang punya itikad baik, atau tidak kaku dalam bersikap para birokrat yang masih tetap bersikukuh untuk minta SBKRI itu bisa saja untuk tidak lagi mewajibkan SBKRI ini. Tidak harus menunggu juklak atau sejenisnya. Yang terpenting adalah dapat menghayati esensi dari ketentuan hukum tersebut.

Walaupun kewajiban melampirkan SBKRI masih kerap ada, tetapi keadaaanya tidak separah di era Orde Baru lagi. Sebagai instansi pemerintah kelihatannya sudah mempunyai itikad baik untuk mengubahnya dalam birokratisasi dokumen/administarsi kenegaraan yang dulunya selalu mewajibkan SBKRI bagi WNI Keturunan Tionghoa. Yang terpenting bagi WNI Keturunan Tionghoa sendiri harus berani melawan, apabila dalam mengurus administrasi kenegaraan, seperti di Catatan Sipil dan Imigrasi, masih diminta SBKRI. Bikin surat pembaca, atau lapor ke atasannya, bilamana perlu sampai ke level Menteri. Seperti Menteri Hukum dan HAM. Mudah-mudahan Indonesia tidak harus terus-menerus mendapat tekanan dari luar baru mau benar2 bertindak.

 

       

 


FastCounter by bCentral