RI Jelaskan Penghapusan Diskriminasi Rasial

.sinarharapan.co.id / Indonesia Media

Delegasi Indonesia, Rabu (8/8), mempresentasikan laporan nasional atas perkembangan upaya pemerintah menghapus praktik-praktik diskriminasi rasial di sidang Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang Penghapusan Diskriminasi atas Ras (CERD).
Demikian ungkap Duta Besar Makarim Wibisono, Wakil Tetap Indonesia untuk PBB dan Organisasi-organisasi Internasional, kepada wartawan SH Renne Kawilarang dari Jenewa, Selasa (7/8).
"Indonesia siap menyampaikan presentasi laporan upaya pemerintah selama ini dalam menghapus diskriminasi rasial pada bagian dari sidang CERD, Rabu," kata Wibisono yang turut memimpin delegasi Indonesia bersama Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) dari Departemen Kehakiman dan HAM Prof Harkristuti Harkrisnowo, pada sidang CERD selama dua hari.
Sidang CERD merupakan tahap lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD-International Convention on Elimination of All Forms of Racial Discrimination).
"Sebagai konsekuensinya, Indonesia berkewajiban memberikan laporan nasional mengenai perkembangan-perkembangan yang terkait dengan pelaksanaan ICERD yang sudah diratifikasi itu," kata Wibisono. Ini merupakan kali pertama Indonesia menyampaikan presentasi di sidang CERD sejak meratifikasi ICERD melalui Undang-undang No. 29 Tahun 1999.

Menurut Wibisono, arti strategis sidang tersebut bagi Indonesia yaitu untuk menunjukkan bagaimana komitmen Indonesia pada masalah-masalah yang menyangkut penghapusan diskriminasi rasial di dunia dan juga bagaimana Indonesia sebagai negara peserta menjalankan hal tersebut di Tanah Air.

"Selain itu, selalu mereka (CERD) mempertanyakan bagaimana atau keterkaitan prinsip-prinsip yang terefleksi dari konvensi itu pada legislasi nasional. Seperti diketahui, kita sudah melakukan berbagai usaha untuk mencerminkan berbagai prinsip yang ada di ICERD pada perundang-undangan nasional," kata Wibisono.

Tidak Menghakimi
Dia juga mengungkapkan bahwa sidang CERD tersebut tidak bersifat menghakimi. "Sifat dari pertemuan ini kan tidak seperti pengadilan, tapi merupakan semacam curah pikiran (brain-storming) bagaimana meningkatkan keadaan di negara yang menyampaikan laporannya, yang terkait dengan penghapusan diskriminasi rasial," kata Wibisono.
"Jadi di situ akan ada semacam dialog mengenai apa-apa yang dirasakan sebagai masalah dan kalau mereka (anggota komisi) merasa ada hal-hal yang perlu dinasihati, mereka akan kemukakan," lanjut dia.
Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik di tingkat lokal maupun internasional juga telah menyampaikan laporan bayangan (shadow report) secara tertulis kepada CERD dalam menanggapi laporan dari pemerintah Indonesia tersebut. Mereka di antaranya koalisi NGO Indonesia, Asian Indigenous and Tribal Peoples Network, dan aliansi 12 organisasi pembela hak-hak masyarakat Indonesia, serta Human Rights Watch.

Mereka pada intinya meminta CERD untuk mencermati laporan dari pemerintah Indonesia dengan memperhatikan beberapa isu yang merugikan kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini terabaikan. Isu-isu itu di antaranya dampak pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan, diskriminasi atas penduduk asli di Papua, dan masih adanya diskriminasi yang sistematis di sejumlah daerah


 

       

 


FastCounter by bCentral