Konspirasi Pembunuh Munir Akan Diungkap
Tim/Indonesia Media
"Keterkaitan dengan BIN itu nanti berkembang dalam persidangan."
Surat yang diteken seorang petinggi BIN berinisial AS itu, menurut Antawirya, diserahkan kepada Indra di Hotel Sahid, Jakarta, pada Juli 2004--dua bulan sebelum Munir terbunuh pada 7 September. Dalam surat itu, BIN meminta agar Polly ditugasi sebagai petugas keamanan (corporate security) pada penerbangan Garuda rute Jakarta-Singapura. Pertimbangannya, "Karena keamanan tak kondusif, terutama setelah bom Bali," ujar Antawirya. Indra langsung setuju.Tapi surat asli berkop BIN itu hilang pada 31 Desember 2004. Saat itu kaca mobil milik Indra yang terparkir di Hotel Sahid dipecahkan. Tas berisi surat asli berkop BIN pun dicuri. Kejadian itu telah dilaporkan kepada polisi. "Saat ini klien kami hanya memiliki surat laporan kehilangan."
Surat Sakti Pollycarpus
Keputusan memberikan jabatan kepada seseorang di Garuda Indonesia rupanya tidak hanya berdasarkan kinerja. Seperti pengakuan Indra Setiawan, saat menjadi Direktur Utama Garuda, dia memberi Pollycarpus Budihari Priyanto jabatan corporate security atas surat permintaan dari lembaga lain, Badan Intelijen Negara. Ketika Pollycarpus didakwa--kemudian dibebaskan Mahkamah Agung--karena terlibat dalam kematian Munir, keterlibatan dinas rahasia ini pun diungkit-ungkit.
Ki Gendeng Diminta Santet Munir
MUNCUL nama baru dalam blunder kasus kematian aktivis HAM, Munir. Siapa ''pendatang baru'' itu? Dialah Raden Mohammad Patma Anwar alias Ucok alias Empe alias Aa. Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto, M Assegaf, menyatakan Ucok adalah agen BIN. Nama itu sesuai dengan memori permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejari atas putusan MA yang membebaskan Polly dari tuduhan pembunuhan Munir.
"Ucok bersama rekannya S dan SW juga pernah mengunjungi rumah Ki Gendeng Pamungkas untuk menyantet Munir, namun tidak bertemu Ki Gendeng," kata Assegaf dalam keterangan pers di kantornya, Jl Haji Samali, Jakarta Selatan, Senin (13/8).
Perintah Petinggi
Menurut Assegaf perintah membunuh itu datang dari salah seorang petinggi BIN tanggal 8 atau 9 Juli 2004. "Ucok didatangi oleh S yang mengatakan kalau saksi dan S mendapat tugas dari Bapak MM (Deputi di BIN) untuk membunuh Munir sebelum pemilihan presiden," jelas Assegaf. "Saksi (Ucok) adalah agen BIN sejak 2000 dengan pangkat agen muda golongan IIIC, berkantor di Jalan Seno, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Gedung K Direktorat 22 lantai 2," jelas Assegaf. Menurut dia, Ucok ini memiliki rekan satu ruangan di BIN bernama SW dan M.
"Saksi (Ucok) kenal dengan Munir sejak 27 Juli 1996 karena sering mengikuti diskusi di kantor Kontras membahas masalah Dwi Fungsi ABRI dan Orde Baru," kata Assegaf.
Selain itu, sebagai agen BIN, Ucok mengaku pernah bertemu dengan Polly di kantor badan intelijen itu. "Saksi (Ucok) tidak kenal dengan Pollycarpus, namun pernah mengaku melihat Pollycarpus di parkiran kantor BIN, sebelum kematian Munir," tandas Assegaf.
Surati BIN
Sehubungan dengan munculnya nama Ucok, M Assegaf mendatangi BIN untuk menyerahkan surat setebal 4 halaman. Dia ingin mendapatkan klarifikasi atas empat hal.
Pertama, apakah benar Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok alias Empe alias Aa, adalah anggota BIN sejak tahun 2000 dengan pangkat agen muda golongan IIIC.
Kedua, apakah benar ada perintah BIN melalu Deputi MM kepada S dan Ucok untuk membunuh Munir sebelum pemilihan presiden 2004.
Ketiga, apakah benar ada anggota BIN bernama WS (Deputi di BIN) dan S yang mendapat tugas bersama-sama dengan Ucok, pernah mengunjungi rumah Ki Gendeng Pamungkas untuk menyantet Munir.
Keempat, apakah sekitar Juni atau Juli 2004, pihak BIN dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kepala BIN (Bapak As'ad) pernah menerbitkan surat perintah yang memerintahkan kepada Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda) untuk menugaskan Pollycarpus ke bagian Corporate Security pada maskapai penerbangan PT Garuda.
"Ini bukan untuk kepentingan klien kami tapi untuk BIN juga, mengingat lembaga ini 'dikesankan' terlibat dalam kasus kematian Munir," tandas Assegaf.
|